Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Jamin Kebebasan Beragama, Aktivis Desak Evaluasi Aturan Pendirian Rumah Ibadah
Selasa, 28 Oktober 2025 07:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komunitas TEGAS Jaga Indonesia menyoroti penerapan Peraturan Bersama (PB) Dua Menteri Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah. Catatannya, regulasi ini berpotensi menegasi semangat kebhinekaan di Tanah Air.
"Kami akan merumuskan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai urgensi pencabutan PB Dua Menteri ini," kata Ketua TEGAS Jaga Indonesia, Veronika Rintar dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).
Veronika menceritakan, pembahasan PB Dua Menteri 2006 ini sering dibahas sejumlah kelompok masyarakat di Indonesia. Terkini, dilakukan bersama TEGAS Jaga Indonesia, Setara Institute, Perkerakan Indonesia untuk Semua, dan Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP).
Nah, sejumlah kelompok tersebut melakukan talkshow bertajuk ‘Polemik dan Konflik Di Balik PB 2 Menteri’ yang digelar di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
Hasil diskusi itu, menjadi di antara pertimbangan pihaknya untuk memberikan masukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga : IZI Berangkatkan Delegasi Bantuan Kemanusiaan Ke Gaza
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar kebebasan beragama benar-benar terjamin bagi semua warga negara,” ujar Veronika.
Dalam diskusi itu, pakar komunikasi Ade Armando menilai aturan tersebut berpotensi mengusik hak warga negara untuk menjalankan ibadah seluruh agama, maupun penghayat kepercayaan di Tanah Air.
“Tidak hanya dari kelompok Kristen, tapi juga Islam, Hindu, Buddha, dan penghayat kepercayaan,” rinci Armando yang berharap agar Presiden Prabowo menghapus beleid tersebut.
Termasuk, menjamin warga negara dalam beribadah sesuai Pasal 29 UUD 1945. Sementara itu, peneliti Setara Institute, Halili Hasan, menyoroti bahwa aturan tersebut tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Misalnya, minimal 90 orang jemaat dan dukungan 60 warga sekitar untuk menentukan pembangunan rumah ibadah dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama.
Baca juga : Rona Resmikan Store Pertama Hadirkan Dekorasi Interior Ramah Lingkungan
“Syarat-syarat itu tidak memiliki dasar konstitusional yang sesuai dengan Pasal 29 UUD 1945, yang secara jelas menyatakan bahwa tiap-tiap penduduk berhak beribadah menurut agamanya,” tegas Halili.
Dukungan terhadap pencabutan PB Dua Menteri juga datang dari Pendeta Immanuel dari Seminari Bethel dan Dewi Kanti dari ICRP (International Conference on Religion and Peace).
Menurut Dewi, aturan yang bersifat diskriminatif itu turut menyulitkan para penghayat kepercayaan dalam menjalankan hak-hak sipil mereka.
“Para penganut penghayat kepercayaan sampai saat ini sulit melangsungkan pernikahan kecuali berdasarkan lima agama resmi yang diakui,” ujar Dewi.
Untuk diketahui, PB Dua Menteri Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendirian Rumah Ibadah adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada tanggal 21 Maret 2006.
Baca juga : Soal Keberatan Sandra Dewi, Kejagung Pastikan Penyitaan Aset Sudah Tepat
Peraturan ini secara lengkap berjudul Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006. Inti dari peraturan ini mengatur tiga hal utama, Pertama, pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama. Kedua, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Tata cara pendirian rumah ibadah.
Beberapa pihak menilai bahwa persyaratan tersebut sering kali mempersulit perizinan pendirian rumah ibadah bagi kelompok minoritas, sehingga berpotensi melanggar hak kebebasan beragama. Diskusi mengenai penyempurnaan atau revisi terhadap peraturan ini masih terus berlangsung.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya