Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka Korupsi Proyek Dinas PUPR
Selasa, 28 Oktober 2025 14:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2024-2025 Salah satu tersangka adalah Wakil Ketua DPRD OKU dari Partai Gerindra, Parwanto.
"Benar," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025).
Sementara tiga tersangka lain adalah Robi Vitergo (anggota DPRD OKU dari Fraksi PKB), serta Ahmad Thoha alias Anang, dan Mendra SB (swasta).
"Sprindik baru Oktober ini, pengembangan sebelumnya," tambah Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca juga : Ketua DPD Minta Kepala Daerah Dan Menkeu Akur
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terkait pengusutan kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sumsel.
Para saksi tersebut yakni, Indra Susanto (Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten OKU), Iwan Setiawan (Sekretaris DPRD Kabupaten OKU sejak Maret 2024-sekarang).
Kemudian, Kamaludin (Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029), Luqmanul Hakim (Kepala Bappelitbangda Kabupaten OKU 2022-sekarang).
Lalu, Romson Fitri (Asisten 3 Sekretariat Daerah Kabupaten OKU sejak tahun 2019), Setiawan (Kepala BKAD Kabupaten OKU), Ahmad Azhar alias Alal (Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten OKU).
Baca juga : Rugikan Negara Rp 919,05 M, 3 Tersangka Kasus LPEI Ditahan Kejati Jakarta
Berikutnya, Armansyah alias Arman (PNS pada Dinas Perkim Kabupaten OKU). Lalu Raidi (Swasta), Gepin Alindra Utama (Anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029), M. Iqbal Alisyahbana (Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Pj Bupati Ogan Komering Ulu dari 11 Agustus 2024-19 Februari 2025).
Serta, Parwanto (Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029), M. Noviansyah alias Opi (Fungsional Sub Jasa Konstruksi pada Bidang Cipta Karya), dan Rudi Hartono (Anggota DPRD Periode 2024-2029).
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada pertengahan Maret 2025. Saat itu, KPK menetapkan enam tersangka.
Para tersangka yakni, Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), sebagai penerima suap.
Baca juga : Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Di BUMD Riau, Kerugian Capai Rp 33 M
Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), sebagai penyuap. Keenamnya telah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya