Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hamim Pou Usul Kepala Daerah Dapat Tunjangan Prestasi, Asal Kinerja Terbukti
Rabu, 5 November 2025 23:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Bupati Bone Bolango dua periode, Hamim Pou, mengusulkan adanya skema tunjangan prestasi bagi kepala daerah yang pembayarannya dilakukan ex post dari APBN, atau hanya setelah capaian kinerja terbukti dan terverifikasi.
Gagasan itu menurutnya bisa menjadi mekanisme baru untuk memastikan setiap rupiah uang negara dibayar sesuai hasil nyata, bukan janji atau seremoni.
“Intinya, bukti dulu, baru bayar,” tegas Hamim, yang juga Ketua Pendiri Nusa Strategika Institute, lembaga kajian inovasi dan kebijakan publik nirlaba, Rabu (5/11/2025).
Ia menambahkan, sistem ini harus dilengkapi mekanisme penarikan kembali dana negara jika di kemudian hari terbukti ada pelanggaran atau data yang tidak sah.
Menurut Hamim, kepala daerah pantas mendapatkan insentif berbasis hasil karena mereka memikul risiko kebijakan yang tinggi, mulai dari menata belanja daerah, memperbaiki layanan publik, mempercepat investasi, menangani bencana, hingga meredam gejolak sosial di bawah sorotan politik yang tajam.
Baca juga : Elnusa Raup Cuan Rp 10,5 Triliun, Kinerja Terus Tumbuh Positif
“Kalau CEO BUMN dinilai dari kinerja, kepala daerah yang menyangkut hajat hidup rakyat seharusnya lebih ketat: dibayar hanya bila manfaat publik terbukti,” ujarnya.
Ia menilai, skema ini juga akan menjaga talent pool agar orang terbaik tetap mau mengabdi di pemerintahan daerah karena jerih payahnya dihargai secara terukur, bukan sekadar simbolik.
Hamim menilai struktur kompensasi kepala daerah saat ini belum mendorong hasil yang dirasakan warga. Ia menekankan pentingnya menggeser fokus insentif dari seremoni ke layanan dasar, seperti percepatan izin, penurunan kemiskinan ekstrem, dan pengurangan stunting.
Indikator kinerja yang diusulkan mencakup empat rumpun: kesejahteraan dasar, layanan publik, kualitas belanja dan tata kelola, serta daya saing dan lingkungan.
Bobotnya disepakati sejak awal masa jabatan dan dikunci hingga akhir. Untuk menjamin integritas, verifikasi dilakukan secara independen dengan memadukan data nasional, audit kinerja keuangan, serta uji silang lapangan.
Baca juga : KDM: TKD Boleh Dikurangi Kalau Kinerja Kami Buruk
Hasilnya dipublikasikan melalui dashboard nasional. Skema ini juga dilengkapi batas atas (cap) pembayaran, larangan konflik kepentingan, sanksi bagi rekayasa data, dan mekanisme pengembalian insentif jika ditemukan pelanggaran.
Hamim menekankan aspek keadilan antarwilayah, dengan memasukkan koefisien kesulitan geografis dan sosial-ekonomi agar daerah kepulauan, perbatasan, atau pegunungan tidak dirugikan.
“Tujuannya bukan memanjakan, tapi memastikan start yang adil. Yang diminta adalah lompatan bermakna,” jelas alumnus Universitas Brawijaya itu.
Ia menjelaskan, pembiayaan skema tunjangan prestasi diambil dari APBN, bukan APBD, agar standar nasional seragam dan beban fiskal daerah tidak bertambah.
Pembayaran dilakukan setahun sekali setelah laporan kinerja dan keuangan disahkan serta hasil verifikasi diumumkan melalui regulasi turunan seperti PP atau Perpres.
Baca juga : Hadiri Tahlilan, Mensos Serahkan Santunan untuk Korban Ponpes Al Khoziny
Hamim memetakan pelaksanaan program secara bertahap: tahun pertama penyusunan regulasi dan uji coba sukarela, tahun kedua perluasan serta penajaman indikator, dan tahun ketiga evaluasi menyeluruh.
“Negara membayar manfaat publik, bukan retorika,” tutup Hamim Pou, Bupati Bone Bolango 2013–2023.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya