Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sempat Divonis 4,5 Tahun Penjara
Presiden Prabowo Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi
Selasa, 25 November 2025 19:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Keputusan ini diteken Prabowo sore hari ini, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11).
Tiga nama yang direhabilitasi adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial Yusuf Hadi, dan eks Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Pengumuman resmi pemberian hak rehabilitasi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Baca juga : Bamsoet Minta Putra Putri 3 Matra TNI Jaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa
"Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco.
Sebelumnya, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara. Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.
Dasco menjelaskan, pemberian rehabilitasi ini diawali dari aspirasi masyarakat dan berbagai kelompok yang diterima DPR.
Baca juga : Presiden Prabowo Dijadwalkan Bertemu Mantan PM Australia Paul Keating Di Sydney
Pimpinan DPR lantas memerintahkan Komisi Hukum yakni Komisi III untuk melakukan kajian hukum mendalam terhadap perkara tersebut.
"Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara," imbuh Dasco.
Mensesneg Prasetyo Hadi membenarkan bahwa surat rekomendasi dari DPR telah diterima oleh pihak Istana. Ia menyebut Presiden Prabowo kemudian menggunakan hak prerogatifnya.
Baca juga : Presiden Prabowo Resmikan Pabrik Petrokimia Rp 62,4 Triliun di Cilegon
"Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau," ucap Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, surat rehabilitasi bagi ketiga nama tersebut baru dibubuhkan tanda tangan oleh Presiden Prabowo pada Selasa sore.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya