Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hakim Tak Menerima Eksepsi Nadiem, Sidang Chromebook Lanjut Pembuktian
Senin, 12 Januari 2026 12:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak menerima eksepsi yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022. Dengan putusan ini, sidang berlanjut ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Mengadili, menyatakan perlawanan atau eksepsi dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," ucap ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan sela, Senin (12/1/2026).
"Memerintahkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan," sambung hakim.
Hakim juga menyatakan, surat dakwaan atas nama Nadiem Makarim dengan nomor register PDS-79-M.1.10-FT.1-11-2025 tanggal 5 Desember 2025, sah menurut hukum.
Baca juga : Inter Vs Napoli, Saling Sikut Demi Scudetto
Salah satu pertimbangan majelis terkait dalil kuasa hukum Nadiem yang mendalilkan bahwa perbuatan kliennya merupakan ranah hukum administrasi negara.
Menurut kubu Naidem, kewenangan menteri dilindungi undang-undang bahwa mekanisme sanksi administratif belum ditempuh dan bahwa pengujian penyalahgunaan wewenang seharusnya di pengadilan tata usaha negara.
Hakim berpendapat, untuk menentukan apakah suatu perbuatan merupakan kebijakan yang tidak dapat dipidanakan atau merupakan penyalahgunaan wewenang yang dapat dipidanakan, memerlukan pembuktian lebih lanjut mengenai ada tidaknya prosedur dalam pengambilan keputusan.
Kata hakim, ada tidaknya unsur kepentingan pribadi atau pihak lain dan ada tidaknya kerugian negara yang timbul akibat keputusan tersebut merupakan subtansi pokok perkara.
Baca juga : Bacakan Tanggapan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem di Kasus Chromebook
Karenanya, hal itu harus dibuktikan di persidangan pemeriksaan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Hal ini sebagaimana Pasal 21 Undang-undang Administrasi Pemerintahan, yang terbatas pada keputusan administrasi pemerintahan, bukan pada perbuatan materiil yang didakwakan sebagai tindak pidana korupsi.
"Oleh karena dalil perlawanan ini berkaitan erat dengan pembuktian pokok perkara, maka perlawanan mengenai kompetensi absolut haruslah ditolak," kata hakim anggota Sunoto membacakan pertimbangannya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Baca juga : Menteri Ara Cek Renovasi Rumah Hingga Bagi Beras Ke Warga Menteng
Angka tersebut berasal dari kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook sejumlah Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,3 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya