Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Limpahkan Surat Dakwaan, Jaksa Siap Beberkan Peran Nadiem di Kasus Chromebook
Senin, 8 Desember 2025 16:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas surat dakwaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2020–2022.
Selain Nadiem, pelimpahan berkas dakwaan juga untuk tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW).
Baca juga : Irsyad: Sumatera Butuh Bantuan, Akun AI Balqis Stop Sebarkan Framing Jahat
Lalu, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
"Hari ini, penuntut umum melimpahkan empat berkas perkara atas nama Nadiem Makarim, Mulatsyah, Sri Wahyuninhsih, dan Ibrahim Arief," kata ketua tim jaksa penuntut umum Roy Riady di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025) petang.
Baca juga : Ratusan Guru Yayasan Jadi Pegawai UIN Jakarta, Siap Terapkan Kurikulum Cambridge
"Kita menunggu penetapan sidang dan majelis hakim. Nanti kita buka dalam dakwaan, kita uraikan semua perbuatan jahat Nadiem Makarim dan kawan-kawan," sambungnya.
Dalam perkara pengadaan laptop Chromebook, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka.
Baca juga : Kembangkan Wisata Digital, BI DKI Optimalkan Penggunaan QRIS di Kepulauan Seribu
Teranyar, kasus ini turut menyeret Nadiem Makarim yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025) lalu. Dia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya