Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bacakan Tanggapan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem di Kasus Chromebook
Kamis, 8 Januari 2026 15:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau perlawanan tim advokat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Jaksa mengungkapkan, permohonan tersebut saat membacakan tanggapannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Jaksa Roy Riady menyatakan, tetap berpegang pada surat dakwaan atas nama Nadiem Makarim. Surat dakwaannya teregister dengan nomor PDS-79/M.1.10/FT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2025, yang telah dibacakan pada Senin (5/2026) lalu.
Selanjutnya, dia memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan dakwaan tersebut sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
"Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," kata jaksa Roy Riady membacakan tanggapannya.
Baca juga : Tiba di PN Jakpus, Nadiem Makarim Siap Jalani Sidang Kasus Chromebook
Kemudian, Jaksa juga meminta kepada hakim agar melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara kasus ini.
Sebelumnya, Dodi S. Abdulkadir selaku kuasa hukum Nadiem dalam eksepsinya menyampaikan, penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan jauh sebelum adanya bukti nyata kerugian keuangan negara dari lembaga yang berwenang.
Lembaga yang dimaksud yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia menyebut, penyidik telah menetapkan tersangka terhadap Nadiem pada 4 September 2025. Sedangkan laporan hasil audit BPKP baru terbit pada 4 November 2025.
"Semakin menegaskan proses tersebut mencerminkan surat dakwaan menjadi prematur," beber Dody saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Dia menegaskan, terdapat selisih 2 bulan jaksa menetapkan tersangka tanpa dasar perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi ini, sehingga merusak prinsip due process of law (proses hukum yang adil).
Baca juga : Masih Dibantarkan, Sidang Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook Ditunda
Dia mengatakan, tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor merupakan delik materiil.
Sehingga unsur yang harus dibuktikan terlebih dahulu adalah akibat dari perbuatan tersebut, yakni timbulnya kerugian keuangan negara.
"Dengan demikian, dalam proses penegakan hukum, khususnya pada tahap penyidikan dan penuntutan, bukti adanya kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti merupakan prasyarat mutlak sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.
Selanjutnya, tim penasihat hukum memohon kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, dan membebaskan Nadiem setelah putusan sela dibacakan.
Adapun Nadiem didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama terdakwa lainnya dalam kasus ini. Kata jaksa, Nadiem melakukan korupsinya bersama-sama terdakwa dan pihak lain.
Baca juga : KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Rudy Tanoe di Kasus Bansos
Mereka ialah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL); serta konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Selain itu, bersama Jurist Tan selaku staf khusus Nadiem. Namun yang bersangkutan belum disidangkan karena hingga kini masih berstatus buron.
Kejagung telah memasukkan nama Jurist Tan yang juga tersangka kasus ini, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama secara melawan hukum," kata jaksa Roy Riady membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya