Dark/Light Mode

Ini Tanggapan Pemprov Jakarta Soal Mobil Dinas Pelat B Yang Viral Di Jalur Mudik

Kamis, 26 Maret 2026 22:20 WIB
Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin. Foto: Instagram/bpadjakarta
Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin. Foto: Instagram/bpadjakarta

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta gerak cepat (gercep) menanggapi viralnya dugaan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) berpelat B yang tepergok melenggang di jalur mudik Lebaran. Melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), aturan larangan penggunaan aset negara untuk kepentingan liburan pribadi dipastikan tetap diawasi secara ketat.

Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, memastikan jajarannya langsung merespons kehebohan di media sosial tersebut dengan melakukan pelacakan nomor polisi melalui sistem administrasi aplikasi e-KDO pada Rabu (25/3). 

Dari hasil penelusuran mendalam tersebut, terungkap fakta bahwa mobil pelat merah yang ramai disorot warganet itu sama sekali tidak tercatat dalam daftar aset Balai Kota.

Baca juga : Pertamina Patra Niaga Hadirkan SPBU Modular, Solusi Urai Kemacetan di Jalur Mudik

“Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain,” tegas Faisal dilansir laman jakarta.go.id, Rabu (25/3/2026).

Menyusul temuan tersebut, Faisal menjelaskan bahwa Pemprov DKI tidak memiliki yurisdiksi lebih jauh untuk menindak. Hal ini lantaran kebijakan sekaligus pengawasan penggunaan kendaraan dinas sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga atau instansi asal pemilik mobil tersebut.

Meski dipastikan tidak kecolongan aset, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, tetap menebar peringatan keras kepada seluruh aparatur di lingkungan Pemprov DKI. Tim internal Inspektorat disiagakan penuh untuk mengawasi dan menindaklanjuti setiap laporan pelat nomor dari masyarakat. Jika ada PNS DKI yang terindikasi nakal membawa mobil dinas untuk pulang kampung, pihaknya akan langsung melakukan pemanggilan dan klarifikasi paksa.

Baca juga : Mitsubishi Siapkan 65 Diler Siaga Lebaran 2026 Di Jalur Mudik

“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ancam Dhany.

Hukuman bagi aparatur yang bandel ini dipastikan akan membuat jera. Mengacu pada aturan disiplin kepegawaian, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024, oknum yang terbukti menyalahgunakan fasilitas negara bisa dijatuhi sanksi berlapis.

Hukuman tersebut bervariasi, mulai dari sanksi teguran moral hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang berdampak langsung pada kantong pribadi ASN.

Baca juga : Posko Konsultasi Keluarga Disiapkan Di Jalur Mudik

Sebagai langkah antisipasi jauh-jauh hari, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya sudah melakukan audit menyeluruh ke semua jajaran perangkat daerah. 

Melalui audit pramusim libur tersebut, pemerintah telah memastikan bahwa seluruh kendaraan dinas telah dikandangkan dan diamankan di lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan selama masa libur Lebaran.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.