Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Prabowo–Gibran Lapor LHKPN Tepat Waktu, KPK: Contoh Positif bagi Pejabat Lain
Rabu, 1 April 2026 22:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu sebelum batas akhir 31 Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, laporan keduanya telah diterima dan kini dapat diakses publik melalui laman resmi LHKPN.
“Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden juga sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
Baca juga : Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Kepada Polri Di Panen Raya Nasional
Menurut Budi, kepatuhan Presiden dan Wakil Presiden dalam melaporkan LHKPN menjadi teladan penting bagi seluruh penyelenggara negara untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas.
“Pelaporan dari pemimpin tertinggi negara ini menjadi contoh positif bagi seluruh wajib lapor agar memiliki komitmen terhadap keterbukaan atas harta kekayaan yang dimiliki,” jelasnya.
Ia menambahkan, teladan tersebut seharusnya diikuti oleh seluruh pejabat di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN dan BUMD, mengingat LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi.
Baca juga : Perbaikan oleh BGN Sangat Tepat, MBG Lebih Progresif dan Bermanfaat
Secara keseluruhan, KPK mencatat telah menerima 393.922 laporan dari total 431.785 wajib lapor hingga Senin (30/3/2026), atau setara 91,23 persen.
Berdasarkan sektor, tingkat kepatuhan tertinggi berasal dari lembaga yudikatif dengan capaian 99,92 persen dari 19.021 wajib lapor.
Disusul sektor eksekutif sebesar 92,51 persen dari 346.214 wajib lapor, serta BUMN/BUMD sebesar 89,7 persen dari 46.119 wajib lapor.
Baca juga : Fenomena Warga Lebih Percaya Lapor Damkar, DPR Minta Polri Benahi Pelayanan
“Sementara itu, sektor legislatif masih menjadi perhatian dengan tingkat pelaporan yang baru mencapai 64,9 persen dari 20.431 wajib lapor,” tambah Budi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya