Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Chromebook
Kejagung Ajukan Banding, Minta Ibam Ditahan Di Rutan
Rabu, 3 Juni 2026 07:20 WIB
Sebelumnya
Ia juga menegaskan, dirinya hanya berperan sebagai konsultan teknologi dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, baik di Kemendikbudristek maupun menerima keuntungan dari proyek yang dipersoalkan.
“Jangan sampai seseorang yang telah membantu negara justru mendapatkan kriminalisasi seperti ini. Kita harus sejelas apalagi untuk bisa membantu negara tanpa harus takut dikriminalisasi,” tegasnya.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Ibam karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada periode 2019–2022.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Ma jelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan pada Selasa (12/5/2026).
Baca juga : Satriwan Salim: Ngelola Pendidikan Tak Sebercanda Ini
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Dua dari lima hakim anggota menyampaikan dissenting opinion yang menyatakan Ibam seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Hakim anggota II Eryusmas dan hakim anggota IV Andi Saputra berpendapat, seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Menimbang bahwa oleh karena terdakwa harus dibebaskan, maka kepadanya juga melekat pemulihan harkat dan martabat pada kedudukan semula yang termasuk di dalamnya Adalah hak untuk dilupakan,” kata Andi Saputra.
Baca juga : Hetifah Sjaifudian: Jadi Bekal Hadapi Persaingan Global
Dalam pertimbangannya, kedua hakim menilai Ibam hanya memberikan masukan teknis secara umum dan tidak pernah mengarahkan kebijakan kepada merek tertentu.
Kemudian, lanjut mereka, sejumlah rekomendasi yang diberikan berbeda dengan spesifikasi yang kemudian tercantum dalam dokumen kajian maupun regulasi yang digunakan dalam proyek tersebut.
Hakim juga mencatat bahwa Ibam sempat menyampaikan sejumlah catatan terkait kelemahan Chromebook kepada Nadiem Makarim pada Februari 2020, termasuk meminta dilakukan validasi harga melalui mekanisme Request for Information (RFI).
Menurut hakim, tindakan tersebut menunjukkan kapasitas Ibam sebagai konsultan teknologi informasi, bukan konsultan harga ataupun konsultan keuangan.
Baca juga : Zulhas: Kekayaan Alam Harus Dinikmati Rakyat
Selain itu, tidak ditemukan bukti adanya persekongkolan antara Ibam dengan prinsipal, distributor, maupun reseller dalam proyek pengadaan tersebut.
Majelis yang berbeda pendapat juga menilai tidak ada bukti bahwa Ibam melakukan lobi kepada pengelola anggaran untuk memilih Chromebook maupun menerima kickback dari pihak penyedia barang.
Vonis empat tahun penjara tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Kejagung menuntut Ibam dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider tujuh tahun enam bulan penjara. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya