Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Spanyol Vs Uruguay, Kena Kartu Kuning Lagi, Pedri Out..!
- Kaesang Hadiri Rakorda PSI Mesuji, Saksikan Pelantikan Pengurus
- UNDIRA Gelar Pameran Fotografi 'Lens of Humanity', Tampilkan Karya 54 Mahasiswa
- Gelombang Anti-Imigran Di Afrika Selatan Memasuki Babak Baru
- IHSG Anjlok 2,73 Persen pada Sesi I, Tertekan Bursa Asia
1 Juli 2026, Umrah-Haji Khusus Lewat Terminal 2F Soekarno-Hatta
Jumat, 26 Juni 2026 22:15 WIB
Sebelumnya
Dia menjelaskan seluruh proses pelayanan akan dilakukan dalam satu kawasan. Mulai dari pemeriksaan kepabeanan, keimigrasian, dan karantina atau Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), hingga pengambilan bagasi serta distribusi air zamzam akan dilaksanakan secara terpadu di Terminal 2F.
Puji juga mengingatkan seluruh PPIU dan PIHK yang terdaftar di Kementerian Haji dan Umrah agar mempersiapkan proses keberangkatan jemaah dengan lebih disiplin.
"Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jemaahnya dengan disiplin. Jemaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal empat jam sebelum jadwal keberangkatan.
Baca juga : Pramono Evaluasi Tarif Rute Transjabodetabek ke Bandara Soekarno-Hatta
Selain itu, demi kelancaran proses identifikasi dan mobilisasi massal di bandara, pastikan seluruh jemaah mengenakan atribut resmi seperti baju seragam, ID card, dan slayer, serta dilengkapi tas bagasi yang mencantumkan identitas travel masing-masing," katanya.
Kementerian Haji dan Umrah juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya kondisi darurat yang dapat memengaruhi operasional di bandara.
Bila terjadi keadaan kahar (force majeure), gangguan operasional, atau perubahan kebijakan dari otoritas berwenang, pemberangkatan maupun kepulangan jemaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : 1 April 2026: Harga BBM Pertamina Tetap, Pasokan Aman
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026 yang menjadi pedoman resmi bagi seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.
Melalui penerapan kebijakan ini, Kementerian Haji dan Umrah berharap proses pelayanan jemaah menjadi lebih tertata, administrasi semakin tertib, serta kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam menunaikan ibadah dapat terjaga sejak keberangkatan hingga kembali ke Tanah Air. (*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya