Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
LDII Usulkan Reformasi Tata Kelola Haji Berbasis Syariat dan Keselamatan Jemaah
Senin, 20 Juli 2026 22:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) mengusulkan reformasi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang berlandaskan pada prinsip kepatuhan terhadap syariat dan perlindungan keselamatan jemaah.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, Senin (20/7/2026).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar menjelaskan, RDPU digelar untuk menghimpun pandangan fikih dari para ulama terkait implementasi berbagai kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Ansory, rapat tersebut merupakan bagian dari agenda Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang telah diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah pada 11 Maret 2026 dan rapat internal Komisi VIII DPR RI pada 12 Mei 2026.
"Rapat hari ini diselenggarakan untuk mendapatkan masukan dari pimpinan ormas Islam mengenai perspektif fikih dalam pelaksanaan wukuf di Arafah, dam, dan tanazul dalam penyelenggaraan ibadah haji," ujarnya.
Ia mengatakan, berbagai kebijakan baru, seperti pelaksanaan dam, murur saat mabit di Muzdalifah, hingga tanazul ketika mabit di Mina, memerlukan penguatan perspektif fikih agar pelaksanaannya memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi jemaah.
Baca juga : Optimalisasi Tata Kelola MBG di Papua Jadi Langkah Nyata Tingkatkan Layanan Gizi Anak
Ansory juga mengungkapkan, sebanyak 126.832 jemaah haji Indonesia telah menyelesaikan kewajiban dam melalui berbagai skema.
Sebanyak 90.956 jemaah membayar dam melalui program Adahi di Arab Saudi, 32.691 jemaah menyelesaikannya di Indonesia, dan 3.195 jemaah memilih membayar dam dengan berpuasa. Sementara itu, 1.076 jemaah melaksanakan haji ifrad sehingga tidak dikenakan kewajiban dam tamattu'.
RDPU tersebut dihadiri sejumlah ormas Islam, di antaranya Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), LDII, Mathla'ul Anwar, Al Jam'iyatul Washliyah, dan Persatuan Umat Islam (PUI).
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI juga telah mengundang Nahdlatul Ulama bersama beberapa ormas Islam lainnya.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Umum DPP LDII Tri Gunawan Hadi, didampingi Anggota Departemen Pendidikan Keagamaan dan Dakwah (PKD) DPP LDII sekaligus Sekretaris Majelis Taujih Wal Irsyad DPP LDII Bambang Edy Suharto, menyampaikan tiga usulan strategis terkait penyelenggaraan ibadah haji.
"Dalam RDPU ini kami menawarkan tiga usulan strategis, yaitu pembenahan tata kelola dam tamattu', optimalisasi safari wukuf, serta penerapan tanazul berbasis uzur syar'i," ujar Tri Gunawan.
Baca juga : Mekari Qontak Luncurkan Platform Terintegrasi Kelola Perjalanan Pelanggan
Pada aspek dam tamattu', LDII menegaskan bahwa penyembelihan dam merupakan bagian dari ibadah yang harus memenuhi ketentuan syariat.
Karena itu, penyembelihan sebaiknya tetap dilakukan di Tanah Haram melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi dengan sistem distribusi yang transparan kepada fakir miskin di Makkah.
LDII juga mengusulkan agar apabila terdapat surplus daging yang telah terverifikasi aman, hasilnya dapat dimanfaatkan untuk program bantuan pangan dan penguatan gizi masyarakat di Indonesia.
Terkait safari wukuf, LDII menilai, seluruh jemaah, termasuk yang sakit berat maupun berisiko tinggi, harus tetap memperoleh kesempatan melaksanakan rukun haji.
Untuk itu, diperlukan standar medis nasional, armada ambulans dengan fasilitas kegawatdaruratan, serta prosedur operasional yang jelas.
"Bagi jemaah yang tidak dapat dipindahkan karena kondisi kritis, mekanisme syariah yang berlaku perlu disiapkan sebagai solusi," kata Tri.
Baca juga : Cegah Kerusakan Gigi Lewat Kebiasaan Sederhana dan Perawatan Preventif
Sementara mengenai kebijakan tanazul di Mina, LDII berpandangan dispensasi tersebut sebaiknya diberikan secara terbatas kepada jemaah yang benar-benar memiliki uzur syar'i, seperti lansia, jemaah sakit, dan kelompok berisiko tinggi.
Menurut LDII, pendamping yang sehat tetap diharapkan melaksanakan mabit di Mina semaksimal mungkin sehingga kebijakan tanazul tidak diterapkan secara massal dan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariat.
Sebagai rekomendasi, LDII mendorong pemerintah melakukan standardisasi tata kelola dam melalui jalur resmi di Tanah Haram dengan melibatkan pengawas independen dari unsur ormas Islam.
Selain itu, pemerintah juga diminta memperkuat layanan safari wukuf melalui penyamaan standar medis nasional, penyediaan armada yang memadai, serta menerapkan skrining tanazul berbasis rekam medis sebelum fase Armuzna, agar kebijakan tersebut tepat sasaran.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya