Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
ABT Rp 5,783 T Sudah Masuk DIPA Kemenag, Tunjangan Guru-Dosen PPG Segera Cair
Selasa, 21 Juli 2026 20:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sebesar Rp 5,783 triliun yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 sudah siap dicairkan. ABT itu sudah disetujui Komisi VIII DPR dan Kementerian Keuangan, dan kini sudah masuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag.
“Alhamdulillah, setelah melalui serangkaian proses pengusulan, sejak persetujuan dari Komisi VIII hingga Kementerian Keuangan, hari ini kita memastikan usulan ABT Kemenag untuk tunjangan profesi guru dan dosen lulusan Pendidikan Profesi Guru dan Sertifikasi Dosen tahun 2025 sudah masuk DIPA Kemenag,” terang Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin, di Jakarta, Selasa (21/7/2026), seperti dimuat di laman kemenag.go.id.
Ia menerangkan, ABT sebesar Rp 5,783 triliun ini sudah masuk DIPA Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Anggaran tersebut tersebar pada 604 Satker Kemenag dan siap untuk dicairkan.
Baca juga : DPR Desak Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Segera Dihapus
“Minggu depan, proses pencairan sudah bisa dimulai. Ini tentu menjadi kabar baik buat para guru dan dosen binaan Kementerian Agama,” ucap Kamaruddin.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR dan Kementerian Keuangan yang terus bersinergi dalam memberikan afirmasi bagi peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru dan dosen binaan Kemenag. Ini menjadi menjadi bentuk perhatian wakil rakyat dan pemerintah terhadap guru dan dosen.
“Alokasi anggaran yang selama ini dinantikan kini sudah tersedia. Setiap Satker Kemenag harus segera memproses pencairannya agar bisa segera dapat dimanfaatkan para guru dan dosen,” terang Kamaruddin.
Baca juga : Persis Vs Semen Padang, Duel Zona Degradasi
Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenag Kastolan menambahkan, usulan ABT untuk tunjangan profesi guru dan dosen ini telah diusulkan sejak Januari 2026. Usulan tersebut awalnya diajukan kepada Komisi VIII DPR dalam Rapat Kerja yang berlangsung pada 28 Januari 2026. Komisi VIII memberi persetujuan hingga usulan Kemenag dilanjukan untuk diajukan ke Kementerian Keuangan.
“Pada 14 Juli 2026, terbit Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan atas usulan Tambahan Anggaran Belanja Pegawai pada Kementerian Agama tahun 2026. SP SABA ini juga menjadi dasar pengesahan bertambahnya anggaran pada Kementerian Agama,” papar Kastolan.
“Alhamdulillah hari ini sudah masuk DIPA 604 Satker Kemenag sehingga pekan depan sudah bisa diproses pencairannya,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya