Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Sudah Kantongi Hasil Penghitungan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
Jumat, 27 Februari 2026 17:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 telah rampung.
“Betul sudah selesai perhitungannya (kerugian negara),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Asep menuturkan, komisi antirasuah telah menerima hasil penghitungan itu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa (24/2/2026).
Meski begitu, komisi antirasuah tidak bisa langsung “tancap gas” untuk menahan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Jenderal Polisi bintang satu itu menyatakan, komisi antirasuah masih menunggu sidang gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut. Pekan depan, putusan akan diketok.
Baca juga : Ketua Ikatan Bintan Riau Hasyim Aliwa Kecam Keras Kekerasan terhadap Mahasiswa
“Ada klausul sekarang di undang-undang baru kita (KUHAP), memang menunggu praperadilan,” tuturnya.
Asep menjelaskan, perhitungan kerugian negara ini menjadi salah satu pembuktian bahwa perkara ini ditangani sesuai prosedur.
Dalam perkara ini, kedua tersangka memang dijerat dengan pasal kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Kerugiannya ada dan juga unsur-unsur pasal yang lainnya juga sudah kami penuhi,” imbuhnya.
Meski begitu, mantan Kapolres Cianjur itu belum mau membeberkan jumlah kerugian negara yang timbul akibat praktik dugaan rasuah tersebut.
Baca juga : Palestina Buka Kantor Penghubung Dengan Board of Peace, Siap Koordinasi Gaza
“Belum saya buka jumlahnya. Yang jelas sudah diterima jumlahnya gitu,” ucapnya.
Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji. Dari tambahan itu, separuhnya dialokasikan untuk haji khusus lewat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tertanggal 15 Januari 2024.
Hal ini di luar ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Haji dan Umrah, yang memberi jatah hanya 8 persen. KPK menduga, ada setoran antara 2.600-7.000 dolar AS (sekitar Rp 43 juta–Rp 116 juta) per kuota kepada oknum di Kemenag.
Besaran setoran bergantung pada besar kecilnya biro travel. Aliran uang disebut mengalir melalui asosiasi haji, lalu diteruskan ke pejabat di Kemenag.
Sementara saat menghadiri sidang praperadilan pada Selasa (24/2/2026), Yaqut membeberkan alasan penetapan pembagian kuota haji tambahan 2024 menjadi 50:50.
Baca juga : Periksa Sekjen Kemnaker, KPK Dalami Pengangkatan Jabatan Tersangka Kasus K3
Ia menegaskan, pertimbangan utamanya adalah hifdzun nafsi atau menjaga keselamatan jiwa jemaah, mengingat keterbatasan fasilitas di Arab Saudi.
Menurutnya, penyelenggaraan haji berada dalam yurisdiksi Pemerintah Arab Saudi sehingga Indonesia terikat pada kesepakatan bilateral.
“Termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU (Memorandum of Understanding) yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024) itu MoU,” ujar Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya