Dark/Light Mode

PPATK: Di Era Prabowo, Perputaran Dana Judol Turun Ke Rp 286 T

Jumat, 24 Juli 2026 07:50 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Foto: Ist)
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat terjadi penurunan signifikan pada perputaran dana judi online sepanjang 2025. Sebelumnya, sejak 2017 hingga 2024, perputaran dana judi online terus meningkat hingga mencapai Rp 359,81 triliun.

Capaian ini dinilai sebagai bentuk ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas judi online, yang menjadi salah satu prioritas pemerintah melalui kerja sama lintas kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan data PPATK menunjukkan nilai perputaran dana judi online terus meningkat sejak 2017, dari Rp 2,01 triliun hingga mencapai Rp 359,81 triliun pada 2024.

Untuk pertama kalinya sejak 2017, kata dia, nilai perputaran dana tersebut turun signifikan pada 2025 menjadi Rp 286,84 triliun atau turun 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, nilai deposit juga turun dari Rp 51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp 36,01 triliun pada 2025.“Setiap tahun sejak 2017 terus meningkat, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi sejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo memimpin perang melawan judi online dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja serentak,” kata Ivan melalui keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Namun, Ivan menilai aktivitas judi online belum mereda. Pada kuartal I-2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp 40,3 triliun, dengan total deposit sebesar Rp 10,59 triliun.

Menurut dia, hasil analisis PPATK menunjukkan pola transaksinya semakin sering, tersebar, dan cenderung menggunakan nominal yang lebih kecil.

Lebih lanjut, Ivan mengatakan PPATK menemukan pergeseran signifikan dalam metode deposit. Sepanjang 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp 19,35 triliun.

Baca juga : Hadiri Panen Raya TNI Di Malang, Prabowo Perkuat Kedaulatan Pangan

Sementara itu, deposit melalui transfer rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebanyak 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen, dengan nominal Rp 16,67 triliun.

Selain itu, Ivan mengungkapkan jaringan judi online juga menggunakan perusahaan cangkang, merchant UMKM atau merchant digital fiktif, serta merchant aggregator untuk mengelola sejumlah sub-merchant dan menyamarkan deposit judi online sebagai transaksi perdagangan yang tampak normal.

PPATK juga mengidentifikasi kecenderungan penyalahgunaan layanan keuangan nonbank berbasis teknologi, seperti payment gateway, jasa remitansi, kegiatan penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, penjualan voucher digital, dan layanan keuangan digital lainnya.

Menurutnya, pola yang ditemukan antara lain penggunaan entitas yang saling terafiliasi, pemanfaatan pihak nominee sebagai pengguna jasa atau merchant, serta transaksi berpola many-to-one dan one-to-many untuk mengaburkan pihak yang sebenarnya mengendalikan dan menikmati dana.

“Temuan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggeneralisasi seluruh pelaku industri jasa keuangan atau penyelenggara berbasis teknologi. Analisis PPATK diarahkan pada transaksi, rekening, merchant, dan entitas tertentu yang menunjukkan indikator ketidakwajaran serta keterkaitan dengan dugaan tindak pidana,” ujarnya.

Selama semester I-2026, Ivan menyampaikan PPATK melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.762 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online, dengan total dana mencapai Rp 1,07 triliun.

“Hasil analisis dan penghentian sementara tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti, termasuk dalam rangka penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana,” jelasnya.

Baca juga : DEN Bertemu Prabowo, Dukung Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Ivan mengatakan, koordinasi PPATK dengan aparat penegak hukum juga menghasilkan tindak lanjut konkret. Sebanyak 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait transaksi pada 132 situs judi online telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri menjadi 27 laporan polisi.

Adapun penanganannya mencakup pemblokiran transaksi senilai Rp 255,76 miliar pada 5.961 rekening, penyitaan Rp 142,02 miliar dari 359 rekening, serta perampasan aset melalui berbagai perkara dengan nilai agregat Rp 588,61 miliar untuk negara.

“Salah satu komponen capaian tersebut berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang terkait judi online yang telah berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Ivan mengatakan, PPATK menyampaikan transaksi keuangan mencurigakan kepada Bareskrim Polri pada 2024, yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

Pada 13 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan sekitar Rp 530,43 miliar yang terdiri atas uang rampasan negara dan denda ke kas negara.

“Perkara tersebut menunjukkan pentingnya kesinambungan penanganan dari intelijen keuangan hingga pemulihan aset,” ucapnya.

Ia menegaskan, sinergi lintas sektor semakin diperkuat. Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online.

Baca juga : Koperasi Merah Putih Ciptakan Putaran Uang 223 Triliun/Tahun

“Penanganan konten digital terus disinergikan dengan pemutusan aliran dana, pengawasan sistem pembayaran, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengoperasikan dan memperoleh manfaat dari judi online,” katanya.

Namun, ia mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh berpuas diri dengan penurunan pertama perputaran dana judi online pada 2025.

“Penurunan nilai transaksi tidak boleh membuat kita lengah. Ketika frekuensi transaksi meningkat dan modus berpindah ke instrumen serta ekosistem keuangan yang semakin kompleks, hal itu menunjukkan bahwa jaringan pelaku terus beradaptasi,” tegasnya.

Menurut Ivan, pemberantasan judi online membutuhkan kewaspadaan dan keterlibatan seluruh pihak. Masyarakat diimbau tidak menggunakan maupun memfasilitasi transaksi judi online, tidak menyerahkan rekening atau identitas kepada pihak lain, serta segera melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan rekening, merchant, maupun instrumen pembayaran digital.

“Penanganan harus dilakukan serentak dengan memutus akses, aliran dana, rekening penampung, merchant fiktif, entitas terafiliasi, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh manfaat dari seluruh ekosistem judi online,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.