Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Resmi Jadi Jampidsus, Kuntadi Ungkap 2 Arahan Khusus Jaksa Agung
Jumat, 24 Juli 2026 15:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kuntadi resmi dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Kuntadi mengisi posisi definitif Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri setelah terseret tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Usai pelantikan, Kuntadi mengungkapkan dua arahan utama yang disampaikan Jaksa Agung dan diminta segera dijalankan.
Baca juga : Formappi: Kasus Eks Jampidsus Jadi Ujian Kredibilitas Kejaksaan
"Sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung tadi dalam kegiatan pelantikan, ada dua hal yang saya garis bawahi, yaitu melakukan konsolidasi, baik ke dalam maupun ke luar, serta melakukan evaluasi," kata Kuntadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat.
Menurut Kuntadi, evaluasi akan dilakukan terhadap seluruh penanganan perkara yang saat ini berjalan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Ia menegaskan, penyelesaian perkara korupsi berskala besar yang menjadi perhatian publik akan menjadi salah satu fokus utamanya.
Baca juga : Jadi Jampidsus, Kuntadi Diyakini Mampu Tuntaskan Kasus Febrie
"Itu akan menjadi prioritas saya dalam rangka untuk menuntaskan, termasuk juga percepatan," ujarnya.
Selain aspek teknis penanganan perkara, Kuntadi mengatakan Jaksa Agung juga menekankan pentingnya menjaga integritas, objektivitas, dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum.
Menurutnya, arahan tersebut menjadi pedoman bagi jajaran Pidsus agar penanganan perkara tidak hanya berjalan profesional, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Baca juga : Persija Gelar TC di Thailand, STY Ungkap Alasan Absen di Piala Presiden
Kuntadi bukan sosok baru di Korps Adhyaksa. Sebelum dipercaya memimpin Jampidsus, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA).
Ia juga pernah mengemban sejumlah jabatan strategis, antara lain Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya