Dark/Light Mode

Formappi: Kasus Eks Jampidsus Jadi Ujian Kredibilitas Kejaksaan

Kamis, 23 Juli 2026 09:04 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penanganan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menjadi ujian penting bagi kredibilitas Kejaksaan Agung, sekaligus momentum untuk memperkuat agenda reformasi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Penilaian tersebut disampaikan Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemerhati Parlemen (Formappi), Lucius Karus, dalam public review bertajuk "Melacak Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Kasus Eks Jampidsus: Urgensi Pengungkapan Aliran Uang Kejahatan dan Aktor Intelektual" di Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026). 

Menurut Lucius, sejak Febrie Adriansyah terseret dalam perkara tersebut, kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung menghadapi tantangan karena yang bersangkutan merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa.

"Publik terus mengawal dan menunggu sejauh mana kemudian kejaksaan mengungkap, membongkar, dan menuntut Febrie Adriansyah," ujar Lucius.

Baca juga : Komjak Pantau Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus di Kejagung

Ia menegaskan, transparansi dan independensi dalam proses penegakan hukum menjadi faktor penting untuk menjaga sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.

Selain menyoroti penanganan perkara tersebut, Lucius juga menilai pemberantasan korupsi di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan.

Berdasarkan catatan Formappi, persoalan masih ditemukan dalam aspek pembentukan regulasi maupun pengawasan terhadap penyelenggara negara.

Ia juga menyinggung rendahnya kepatuhan sebagian pejabat negara dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga : ReJO: Jangan Giring Kasus Eks Jampidsus Ke Ranah Politik

Menurutnya, kondisi tersebut dapat menyulitkan aparat penegak hukum dalam menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Ketika berurusan dengan kasus korupsi seperti ini, aparat penegak hukum sendiri agak kesulitan melacak tindak pidana pencucian uang karena pejabat-pejabat negara tidak terlalu jujur melaporkan asal-usul harta kekayaannya," ucapnya.

Lucius berharap, penanganan perkara yang menyeret mantan Jampidsus itu tidak berhenti pada proses pidana semata, tetapi juga menjadi momentum untuk membenahi sistem hukum serta memperkuat komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.

"Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini harus dijadikan langkah reformasi untuk perbaikan hukum, perbaikan undang-undang, hingga komitmen negara dalam membuktikan kalau mereka serius dalam agenda pemberantasan korupsi," tutupnya.

Baca juga : Pengamat Dorong Hukuman Setimpal bagi Eks Jampidsus Jika Terbukti Bersalah

Kegiatan tersebut turut menghadirkan pakar hukum pidana Mohammad Saleh Gawi, praktisi hukum Rusdiansyah, dan peneliti kebijakan publik Gian Kasogi. Diskusi diikuti oleh perwakilan mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, serta masyarakat umum.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.