Dark/Light Mode

Negara Hadir Untuk Korban Teror, Hak Dan Pemulihan Terus Dikawal

Jumat, 21 Agustus 2026 20:47 WIB
Wakil Menko Polkam Lodewijk Freidrich Paulus menyerahkan bantuan secara simbolis kepada penyintas terorisme dalam peringatan Hari Korban Internasional 2026, Jumat (21/8/2026).
Wakil Menko Polkam Lodewijk Freidrich Paulus menyerahkan bantuan secara simbolis kepada penyintas terorisme dalam peringatan Hari Korban Internasional 2026, Jumat (21/8/2026).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memastikan hak, perlindungan, dan pemulihan korban tindak pidana terorisme terpenuhi. Penanganan korban menjadi bagian penting dari upaya penanggulangan terorisme yang berkelanjutan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kolaborasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta kementerian dan lembaga terkait. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme 2026–2029 (RAN PE Fase II).

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, perhatian pemerintah terhadap korban dan penyintas telah memiliki landasan hukum yang kuat. Pemenuhan hak dilakukan melalui dukungan medis, psikososial, hingga ekonomi.

“Pemerintah peduli terhadap korban. BNPT dan Lembaga Perlindungan Saksi telah berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk memberikan hak para penyintas, baik dari aspek medis, psikososial, maupun dari aspek ekonomi,” ujar Lodewijk dalam peringatan Hari Internasional untuk Mengenang dan Memberikan Penghormatan kepada Korban Tindak Pidana Terorisme 2026, Jumat (21/8/2026).

Menurut Lodewijk, pemulihan psikologis menjadi perhatian penting karena trauma akibat aksi teror dapat berlangsung lebih lama dibandingkan luka fisik.

“Walaupun mereka katakan mereka telah memaafkan para teroris yang melukai mereka, yang membuat mereka cedera, tetapi sebagai manusia kita harus paham bagaimana secara psikososial kita bisa tuntaskan,” katanya.

Dalam peringatan tersebut, pemerintah secara simbolis menyerahkan bantuan kepada 34 penyintas yang mewakili korban lainnya. Lodewijk juga mengapresiasi sikap para penyintas yang memilih memaafkan pelaku terorisme.

Baca juga : Menko Polkam: Perang Lawan Narkotika Tugas Dunia-Akhirat

“Mereka menyatakan mereka memaafkan para teroris ini. Ini suatu lambang dari jiwa besar,” tuturnya.

Sikap tersebut, lanjut Lodewijk, menjadi pengingat bahwa negara harus terus mendampingi korban dalam proses pemulihan. Kehadiran pemerintah tidak berhenti ketika aksi teror berhasil dicegah atau pelaku ditindak.

“Itulah yang saya katakan, membuat kita juga berkomitmen yang sama untuk terus menjaga mereka, mengawal mereka,” tegasnya.

Lodewijk mengatakan, pemerintah akan memperkuat kolaborasi BNPT, LPSK, kementerian/lembaga, serta aparat penegak hukum dalam memenuhi hak korban sekaligus mencegah munculnya korban baru.

Masyarakat juga diminta tetap menjaga kewaspadaan terhadap ancaman terorisme. Menurut Lodewijk, kondisi zero attack yang telah berlangsung selama empat tahun perlu dipertahankan.

“BNPT, Lembaga Perlindungan Saksi, maupun aparat penegak hukum yang lain tidak bisa bekerja sendiri. Perlu keterlibatan masyarakat agar aksi terorisme ini terus kita tekan untuk tetap zero attack,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan pemenuhan hak korban menjadi salah satu bagian penting dalam implementasi RAN PE Fase II. Perlindungan saksi dan pemenuhan hak korban termasuk dalam sembilan tema strategis kebijakan tersebut.

Baca juga : PKS Raih Penghargaan Terbaik Indeks Integritas Partai Politik 2025

“Peringatan Hari Korban merupakan salah satu aksi RAN PE Fase Kedua sebagai bentuk perhatian negara dalam menyusun langkah dan kebijakan guna memenuhi hak korban serta mengintegrasikan para penyintas sebagai agent of peace,” kata Eddy.

Hingga kini, BNPT telah menerbitkan 789 Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu. Sebanyak 655 surat diterbitkan pada periode 2018–2021, sedangkan 134 surat lainnya diterbitkan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023.

Kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mengajukan kompensasi dan bantuan juga masih terbuka hingga 8 Juni 2028. Kebijakan tersebut memberikan kesempatan bagi korban dan keluarga untuk memperoleh kepastian hukum serta mengakses hak-hak mereka.

Untuk memperluas akses informasi, BNPT bersama LPSK dan Kementerian Luar Negeri juga menyosialisasikan putusan MK tersebut kepada negara-negara yang warganya menjadi korban tindak pidana terorisme masa lalu di Indonesia.

“Pemenuhan hak korban merupakan bagian dari kehadiran negara. Karena itu, kami terus mendorong agar korban mendapatkan informasi dan akses terhadap haknya, sekaligus memastikan proses pemulihan dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujar Eddy.

Pemulihan korban tidak berhenti pada pemberian kompensasi. Dalam rangkaian peringatan Hari Korban Internasional 2026, pemerintah juga meluncurkan dukungan program pemulihan melalui kemitraan dengan dunia usaha.

Program tersebut diarahkan agar para penyintas memiliki kesempatan untuk kembali mandiri, produktif, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.

Baca juga : DPD Terima 232 Usulan Daerah Otonomi Baru

Eddy mengatakan, pengalaman para penyintas juga dapat menjadi pembelajaran untuk memperkuat pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan. Karena itu, perlindungan korban perlu berjalan beriringan dengan upaya mencegah lahirnya korban baru.

Salah satu perhatian pemerintah adalah perlindungan anak dari paparan ekstremisme berbasis kekerasan di ruang digital.

“Ke depan, dengan semangat RAN PE, BNPT akan memperkuat kolaborasi bersama kementerian/lembaga dalam rangka melindungi anak dari paparan ekstremisme berbasis kekerasan melalui media daring,” jelas Eddy.

Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah, platform digital, dan masyarakat. Melalui pendekatan whole-of-government and whole-of-society, perlindungan korban dan pencegahan ekstremisme ditempatkan sebagai tanggung jawab bersama.

Dengan demikian, keberhasilan penanggulangan terorisme tidak hanya diukur dari kemampuan negara mencegah serangan dan menindak pelaku. Pemulihan korban, pemenuhan hak penyintas, penguatan solidaritas masyarakat, serta pencegahan tragedi serupa menjadi bagian penting dari keberhasilan tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.