Dark/Light Mode

Kejagung Sita Rp 1 T dan 166 Ribu Dolar di Kasus Lahan Hutan PT PSMI

Kamis, 10 September 2026 17:34 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang lebih dari Rp 1 triliun dan 166.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 2,9 miliar dalam perkara dugaan korupsi pencaplokan kawasan hutan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI), anak usaha Gunung Madu Plantations (GMP), di area PT Inhutani V, Provinsi Lampung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Saiful Bahri mengatakan, uang tersebut diserahkan kepada Kejaksaan oleh pegawai PT PSMI berinisial PRL.

"Sebagaimana kita saksikan bersama, uang yang di depan ini sebesar Rp 1 triliun dan uang dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 166.000 (Rp 2,9 miliar) yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI," ujar Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026) petang.

Saiful mengatakan, penyitaan uang tersebut telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berdasarkan Penetapan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel.

Menurut Saiful, penyerahan uang tersebut merupakan bentuk itikad baik PT PSMI kepada penyidik.

Baca juga : Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia

Apabila nantinya pengadilan menyatakan uang tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara, perusahaan siap menyerahkan uang yang telah disita tersebut untuk kepentingan perkara.

Selanjutnya, penyidik menyita uang tersebut dan menempatkannya pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Syariah Indonesia (BSI).

Untuk kepentingan konferensi pers, Kejagung meminta BSI menghadirkan uang tersebut di Gedung Bundar.

Dalam perkara ini, penyidik Gedung Bundar juga telah melakukan gelar perkara bersama auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.

Selain itu, penyidik melakukan upaya paksa berupa pemblokiran terhadap 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI serta telah meminta keterangan dari sejumlah ahli.

Baca juga : Kejagung Cecar Febrie 24 Pertanyaan Terkait Penanganan Kasus Asabri & Jiwasraya

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kejagung menemukan dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT PSMI terkait penggunaan kawasan hutan milik PT Inhutani V di Provinsi Lampung. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama pihak lain.

"Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan. Dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektare (ha)," papar Saiful.

Saiful menambahkan, pada 2013 Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman (MoU) melalui pola kemitraan bersama PT Inhutani V.

Kemitraan pengelolaan kawasan hutan tersebut mencakup Register 42, 44, dan 46 dengan tujuan pembangunan hutan tanaman tumpang sari.

Namun, perjanjian tersebut diberlakukan secara surut, yakni sejak 2007, meski MoU baru ditandatangani pada 2013.

Baca juga : KPK Hormati Praperadilan Silmy, Tegaskan Penyitaan Sesuai Prosedur

"Artinya, MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007," sebutnya.

Menurut Saiful, pembukaan kawasan hutan oleh PT PSMI bersama Inhutani V untuk dijadikan perkebunan tebu telah merugikan keuangan negara.

Pasalnya, Menteri Kehutanan telah menyatakan perjanjian yang dilakukan kedua perusahaan tersebut tidak sah.

Diketahui, Kejagung telah mengambil alih penyidikan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait perkara dugaan korupsi pencaplokan kawasan hutan oleh PT PSMI, yang merupakan anak usaha Gunung Madu Plantations (GMP).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

mpo slot slot gacor harum100 slot gacor slot gacor