Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- BNI Salurkan Masker Hingga Obat-obatan Bagi Warga Terdampak Erupsi Anak Krakatau
- Lewati Jalan Berlumpur & Minim Sinyal, Kepala Unit BRI Dorong UMKM Naik Kelas
- Kortastipidkor Polri Dukung RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
- Menhut Ungkap Arahan Prabowo: Padamkan Karhutla, Selamatkan Satwa
- Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia
6,5 Jam Diperiksa Kejagung, Eks Jampidsus Febrie Kembali ke Rutan KPK
Selasa, 8 September 2026 20:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 6,5 jam sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penanganan hukum perkara PT Asabri dan Jiwasraya.
Pantauan di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026), Febrie keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.42 WIB. Sebelumnya, dia tiba di Gedung Kejagung pada pukul 10.03 WIB.
Febrie tidak memberikan keterangan kepada awak media terkait pemeriksaannya. Dia langsung menaiki mobil tahanan Kejagung untuk kembali menuju Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya berjalan lancar dan telah rampung. Menurut dia, penyidik mendalami materi pemeriksaan sebelumnya.
Baca juga : Kejagung Kembali Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kali Ini di 2 Kasus
"Jadi, pada prinsipnya beliau sudah menjawab apa yang ditanya dan tentu bersikap kooperatif. Berikutnya tahapan lebih lanjut tentu kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya pada kejaksaan yang menangani perkara ini," kata Febri Diansyah kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Febrie pada Kamis (3/9/2026) terkait pengetahuannya mengenai perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Pemeriksaan juga mendalami peran pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
"Yang kemarin itu yang bersangkutan diperiksa untuk TPPU-nya. Sebagai tersangka TPPU-nya, yang jelas bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap pihak-pihak atau siapa-siapa yang dianggap, itu salah satunya, ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026) malam.
Namun, Anang enggan memerinci materi pemeriksaan karena telah masuk ke pokok perkara.
Baca juga : Soal Penyitaan Aset, Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN
"Tapi itu kan sudah masuk ke materi pokok perkara, biar nanti di persidangan," sambungnya.
Anang menambahkan, Tim 9 Kejagung masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara tersebut.
Penyidik juga masih mendalami tindak pidana asal atau predicate crime yang sejauh ini berkaitan dengan tiga dugaan perkara korupsi yang telah diserahkan penyidik Polri.
Pada Kamis (3/9/2026), Kejagung juga memeriksa Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU. Selain Febrie, penyidik memeriksa sejumlah saksi lain, salah satunya Nurman Herin yang juga telah berstatus tersangka.
Baca juga : Soal Dugaan Aliran Rp 40 M Tan Kian ke 4 Pejabatnya, Kejagung: Masih Asumsi
Febri Diansyah sebelumnya mengatakan kliennya kooperatif menjalani pemeriksaan. Saat itu, Febrie menjawab sekitar 50 pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Itu sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum dan sebagai bentuk, tentu saja, sikap kooperatif, ya," ujar Febri usai mendampingi kliennya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya