Dark/Light Mode

Pelaku Penganiayaan Bambang Setiawan Dibekuk, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 15:04 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin. (Foto: Ist)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Bambang Setiawan yang meninggal dunia setelah kerusuhan di kawasan DPR pada 27 Agustus 2026.

"Kami telah menetapkan tiga tersangka dengan inisial FP, DS dan DDS," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/9/2026).

Iman mengatakan, penyidik telah memeriksa 16 saksi dalam rangka mengungkap kasus tersebut. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan polisi (LP) Model A yang dibuat anggota Polri setelah mengetahui, mengalami, atau menemukan dugaan tindak pidana.

Baca juga : Jelang Persija Vs Persib, Polda Metro Arahkan Mobil ke Parkir Timur Senayan

"Laporan polisi Model A ini kami buat sebagai bentuk proaktif Polri dalam memberikan perlindungan dan menghadirkan keberadaan negara di tengah-tengah masyarakat untuk mengungkap apa yang terjadi," ujarnya.

Selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga telah mengantongi identitas dua orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap Bambang. Identitas kedua orang tersebut diperoleh melalui analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), keterangan saksi, serta analisis digital di lokasi kejadian.

Berdasarkan sketsa wajah yang dibuat oleh ahli, terduga pertama merupakan laki-laki berusia sekitar 30-40 tahun dengan ciri wajah oval, alis tipis, bibir tebal, hidung pendek, bola mata hitam, dan kulit cokelat.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta Sabtu 12 September, Hadir di 5 Lokasi

Sementara terduga kedua juga diperkirakan laki-laki berusia 30-40 tahun. Pria tersebut memiliki wajah berbentuk kotak, hidung pesek, bibir bawah tebal, berkumis dan berjanggut, serta memiliki bola mata hitam dan kulit cokelat.

Iman mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 308 KUHP dan/atau Pasal 309 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

mpo slot slot gacor harum100 slot gacor slot gacor