Dark/Light Mode

Polisi Pantau Penjualan Masker, Penimbun Bisa Dihukum 5 Tahun & Denda Rp 50 M

Kamis, 10 September 2026 13:16 WIB
Petugas dari Polda Metro Jaya mengecek persediaan masker di gudang distributor. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)
Petugas dari Polda Metro Jaya mengecek persediaan masker di gudang distributor. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya turun tangan memastikan ketersediaan masker di pasaran tetap aman di tengah meningkatnya permintaan masyarakat. Melalui Unit 5 Subdit I Indag Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya melakukan pengecekan ke sejumlah pelaku usaha pada 8-9 September 2026. Pemantauan dilakukan mulai dari distributor hingga produsen masker.

Selasa (8/9/2026), polisi mengecek distributor PT AMP Distribusi di Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, harga eceran masker KN95 tercatat Rp 115 ribu per box, Duckbill Rp 130 ribu, Earloop Rp 50 ribu, dan Konvek Rp 137 ribu.

Pengecekan berlanjut ke produsen masker PT Arista di Kota Depok, Rabu (9/9/2026). Harga eceran yang ditemukan yakni KN95 Rp 111 ribu per box, Duckbill Rp 130 ribu, Earloop 4PLY Rp 90 ribu, dan Konvek Rp 137 ribu.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta Kamis 10 September, Hadir di 5 Lokasi

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry mengatakan, pemantauan dilakukan untuk memastikan stok masker tetap tersedia sekaligus mengawasi perkembangan harga. Ia memastikan, polisi akan menindak jika ditemukan dugaan pelanggaran.

“Kami terus melakukan pengecekan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga berjalan secara wajar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ardila, dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Hasil pemantauan menunjukkan stok masker masih tersedia. Namun, persediaan di sejumlah tempat relatif terbatas karena permintaan meningkat dalam beberapa hari terakhir. Sementara kapasitas produksi di tingkat produsen disiapkan untuk ditingkatkan secara bertahap sesuai kebutuhan.

Baca juga : DPRD DKI Bagikan Masker Gratis Ke Pejalan Kaki Dan Pengendara Di Jakbar

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Mackbon menegaskan, pengawasan juga dilakukan untuk mencegah praktik penimbunan, manipulasi kelangkaan, hingga kenaikan harga yang tidak wajar.

Ia menegaskan, pelaku usaha perlu memerhatikan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Jika melakukan penimbunan dalam kondisi sebagaimana diatur Pasal 29 ayat (1) dan unsur pidananya terpenuhi, pelaku dapat dijerat Pasal 107 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar.

Selain itu, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar serta memperlakukan konsumen secara wajar sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta Rabu 9 September, Hadir di 5 Lokasi

“Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Victor.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

mpo slot slot gacor harum100 slot gacor slot gacor