Dark/Light Mode

Presdir Summarecon Juga Terjaring dalam OTT KPK

Selasa, 15 September 2026 10:16 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jabodetabek.

“Benar, yang bersangkutan. merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).

Menurut Budi, saat ini Adrianto bersama 16 orang lain yang diamankan dalam operasi senyap tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Merah Putih.

Baca juga : OTT BPN, KPK Juga Amankan Politisi Fahd A Rafiq

Sebelumnya Budi mengungkapkan, dari 17 orang yang di-OTT, di antaranya adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Lampri.

“Kemudian, Kepala Pertanahan (Kantah) di Kabupaten Bogor dan Kepala Kantah di Tangerang,” imbuh Budi, Senin (14/9/2026) malam.

Selain itu, komisi antirasuah juga mengamankan politisi Partai Golkar Fahd A Rafiq. “Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” ucap Budi.

Baca juga : OTT BPN, KPK Amankan 20 Koper Berisi Ratusan Miliar Rupiah

Selain itu, dalam OTT tersebut, komisi pimpinan Setyo Budiyanto ca mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Barang bukti antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” bebernya.

Budi mengungkapkan, Operasi senyap ini terkait dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Baca juga : KPK: OTT BPN Terkait Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

“Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor, pihaknya yaitu Summarecon,” ungkapnya.

Selain itu, ditambahkan Budi, operasi senyap ini juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.

Selanjutnya, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.