Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sempat Tumpang Tindih
Pemerintah Pulihkan Sertipikat Tanah Transmigran di Kalimantan Selatan
Rabu, 11 Februari 2026 23:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memastikan, Pemerintah akan memulihkan sertipikat tanah para transmigran di Desa Bekambit dan Bekambit Hulu, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sertipikat tersebut sebelumnya dibatalkan secara sepihak oleh Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Kalsel karena tumpang tindih dengan perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut, artinya mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) pembatalan sertipikat tanah tersebut,” ujar Nusron, dalam unggahan di akun Instagramnya, Rabu (11/2/2026).
Baca juga : Jelang Lebaran, Pemerintah Siapkan Bansos Pangan untuk 35 Juta Keluarga Miskin
Menurut Nusron, keputusan pembatalan itu akhirnya dicabut karena tidak didasarkan pada regulasi yang tepat.
Ia menjelaskan, lahan tersebut telah dihuni para transmigran sejak lama dan mereka memperoleh sertipikat dari BPN pada 1989 hingga 1990. Namun, pada 2010, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di lahan tersebut sehingga terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Persoalan itu memasuki babak baru pada 2019 ketika kepala desa setempat memohonkan pembatalan seluruh sertipikat tanah transmigran di wilayah tersebut. Kanwil BPN Kalsel kemudian mengabulkan permohonan itu dan membatalkan 717 Sertipikat Hak Milik (SHM) transmigran seluas sekitar 480 hektare di kawasan IUP.
Baca juga : Kabar Baik Buat Pemudik! Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi Rp 911 M
Nusron mengatakan, Kanwil tersebut menggunakan dasar hukum yang keliru saat membatalkan sertipikat. Ia menyebut, salah satu pasal dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Tahun 2016 yang dijadikan dasar hukum ternyata tidak tepat diterapkan dalam kasus tersebut.
“Menurut hemat kami, pasal tersebut tidak sesuai untuk diterapkan. Tidak sesuai. Setelah kita cek, tidak sesuai pasalnya,” jelasnya.
Karena itu, Pemerintah memutuskan mencabut keputusan pembatalan dan memulihkan kembali sertipikat tanah milik para transmigran.
Baca juga : Pemerintah Percepat Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
Selain memulihkan sertipikat, Pemerintah juga akan membatalkan hak pakai atau sertipikat lain yang terlanjur terbit di atas lahan tersebut.
Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Transmigrasi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait di Kalimantan Selatan.
“Selanjutnya nanti kami akan melakukan mediasi lagi agar nanti sertipikatnya kita pulihkan. Tentunya harapannya, mediasinya itu mempunyai bargaining position yang lebih kuat,” tutup Nusron.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya