Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Studi Banding ke Malaysia, KBPBI Perkuat Formula RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Jumat, 18 September 2026 09:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) melakukan studi banding ke Malaysia untuk mencari masukan dalam memperkuat RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah diperjuangkan buruh di Indonesia.
Sejumlah pimpinan buruh KBPBI mengunjungi Serikat Buruh Malaysia yaitu, Malaysian Trade Union Congress (MTUC), pada Senin (14/9/2026).
Mereka di antaranya Mustopo dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN, Soeharjono Yono dari Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (KSarbumusi), dan Baso Rukman Abdul Jihad dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN).
Baca juga : DPR: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Harus Jadi Obat Persoalan Pekerja
Dalam pertemuan tersebut, KBPBI membandingkan sistem dan kebijakan ketenagakerjaan Indonesia dengan Malaysia. Pembahasan mencakup upah, jam kerja, perlindungan pekerja perempuan, jaminan sosial, perlindungan pekerja yang terkena PHK, hingga kepastian hak pekerja setelah memasuki masa pensiun.
Salah satu yang menjadi perhatian KBPBI adalah sistem perlindungan pekerja di Malaysia melalui Employees Provident Fund (EPF/KWSP), Social Security Organisation (SOCSO/PERKESO), serta Employment Insurance System (EIS).
Melalui EIS, pekerja yang kehilangan pekerjaan mendapatkan dukungan berupa tunjangan sementara, bantuan pencarian kerja, pelatihan, hingga penempatan kembali ke dunia kerja.
Baca juga : Nasabah Mekaar Studi Banding Gratis, PNM Buka Jalan Inovasi Usaha Ultra Mikro
Bagi KBPBI, pengalaman tersebut menjadi bahan pembelajaran dalam menyusun dan memperjuangkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan agar perlindungan terhadap buruh tidak hanya berhenti ketika terjadi PHK.
Perwakilan KSPSI AGN Mustopo mengatakan, studi banding dengan serikat pekerja Malaysia penting untuk melihat bagaimana perlindungan pekerja dibangun secara menyeluruh.
"Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat pekerja memiliki pekerjaan, tetapi memastikan bahwa pekerjaan tersebut mampu memberikan kehidupan yang layak, aman dan bermartabat bagi pekerja dan keluarganya," kata Mustopo dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Baca juga : Enaknya Jadi Ketua Kelompok PNM Mekaar, Dapat Studi Banding Gratis ke UMKM Top!
Menurutnya, sistem ketenagakerjaan Indonesia perlu mampu menjawab perubahan dunia kerja akibat digitalisasi, otomatisasi, fleksibilitas kerja, pekerja kontrak, hingga transformasi industri.
Karena itu, hasil pertukaran pengalaman dengan MTUC akan menjadi salah satu referensi KBPBI dalam mendorong penguatan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, terutama terkait jaminan sosial, perlindungan saat kehilangan pekerjaan, peningkatan keterampilan, dan kepastian masa depan pekerja.
KBPBI berharap kerja sama dengan serikat pekerja Malaysia dapat terus dikembangkan. Termasuk dalam pertukaran informasi, pendidikan pekerja, penguatan jaminan sosial, pengembangan keterampilan, serta advokasi kebijakan ketenagakerjaan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya