Dark/Light Mode

DPR: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Harus Jadi Obat Persoalan Pekerja

Minggu, 16 Agustus 2026 15:33 WIB
Anggota Komisi IX DPR Ranny Fahd Arafiq. Foto: DPR RI
Anggota Komisi IX DPR Ranny Fahd Arafiq. Foto: DPR RI

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi IX DPR Ranny Fahd Arafiq berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan mampu menjawab berbagai persoalan mendasar yang masih dihadapi pekerja di Indonesia.

Ranny bilang, pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan kini memasuki tahap finalisasi. Pimpinan Komisi IX telah menerbitkan surat tertanggal 13 Agustus 2026 terkait pembentukan Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).

Pembentukan kedua tim tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Rapat Panitia Kerja (Panja) pada 4 Agustus 2026 untuk memfinalisasi draf RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.

Baca juga : DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Fasilitas Kesehatan

"Proses legislasi terus berjalan dan kini memasuki tahap krusial. Sesuai surat dari Pimpinan Komisi IX, tenggat penyerahan nama-nama anggota untuk Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi dari masing-masing Kelompok Komisi (Kapoksi) ditetapkan hari ini, 14 Agustus 2026. Fraksi Golkar siap mengawal penuh proses finalisasi ini," kata Ranny, dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).

Dalam susunan Tim Sinkronisasi yang beranggotakan 15 orang, Fraksi Golkar mendapat alokasi dua orang perwakilan. Ranny memastikan perwakilan Golkar akan mengawal proses perumusan dan sinkronisasi pasal-pasal agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan pekerja.

Menurut politisi Partai Golkar itu, persoalan ketenagakerjaan di Indonesia masih cukup kompleks. Mulai dari kerentanan pekerja sektor informal dan pekerja berbasis platform digital, hingga terbatasnya jaminan sosial bagi pekerja kontrak.

Baca juga : Pulung: Lonjakan Kecelakaan Kerja Perlu Jadi Perhatian Serius

"RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan ini diharapkan nantinya dapat menjadi obat penawar bagi keresahan pekerja kita yang selama ini membutuhkan kepastian kerja, begitu pula dengan jaminan sosial dan kesehatan," akunya.

Ranny mengibaratkan, penyusunan RUU tersebut seperti meracik obat yang harus memiliki komposisi dan takaran tepat. Menurut dia, regulasi harus mampu memberikan perlindungan dan kepastian kesejahteraan bagi pekerja. Tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap dunia usaha dan iklim investasi.

"Melalui RUU ini, kita berupaya memberikan jaring pengaman sosial yang menyeluruh," sebut legislator Dapil Depok-Bekasi itu.

Baca juga : Komisi IX: Peluang Kerja di Luar Negeri Perlu Dioptimalkan

Ia menegaskan Komisi IX DPR akan memastikan proses perumusan dan sinkronisasi menghasilkan aturan yang tepat sasaran.

"RUU ini diharapkan akan menjadi jawaban atas keluhan para pekerja kita di lapangan. Kami di Komisi IX akan memastikan tahap perumusan dan sinkronisasi ini menghasilkan formula yang tepat sasaran. Harapannya jelas, regulasi ini akan menyembuhkan ketimpangan jaminan sosial dan menyehatkan sistem ketenagakerjaan kita secara menyeluruh," pungkas Ranny.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.