Dark/Light Mode

58 Pemda Replikasi SISGITA Tangsel, Data Tanah Dan Pajak Jadi Terintegrasi

Senin, 21 September 2026 16:36 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 58 pemerintah daerah mereplikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) yang dikembangkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan.

Replikasi tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antardaerah dan perjanjian kerja sama replikasi serta pemanfaatan SISGITA di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan sebanyak 46 kepala daerah, dua wakil kepala daerah, serta sejumlah sekretaris daerah dan asisten daerah hadir dalam kegiatan tersebut. “Ini baru 58, mungkin nanti ke depan akan ada lagi sesi-sesi yang lain,” kata Benyamin.

Ia menjelaskan, SISGITA dikembangkan untuk mengintegrasikan peta objek pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan peta bidang tanah yang dimiliki Kantor Pertanahan.

Menurut dia, integrasi tersebut memungkinkan pemerintah memiliki data yang lebih mutakhir mengenai bidang tanah, kepemilikan, serta informasi perpajakannya. “Intinya adalah menggabungkan, mengintegrasikan antara peta objek pajak dengan peta bidang tanah,” ujarnya.

Baca juga : Sabar Tobing: Transparansi Data Menuntut Konsistensi Keuangan Wajib Pajak

Benyamin mengatakan, sistem yang dikembangkan Tangsel tersebut dibagikan kepada pemerintah daerah lain melalui skema replikasi. Pemerintah daerah penerima kemudian dapat menyesuaikan sistem dengan karakteristik data pertanahan dan perpajakan masing-masing.

“Ini kita replikasi ke daerah yang lain. Sistemnya sudah kita berikan ke masing-masing daerah, jadi mereka nanti tinggal menyesuaikan objek pajaknya seperti apa, bidang-bidang tanahnya seperti apa,” katanya.

Ia mencontohkan, SISGITA dapat membantu pemerintah mendeteksi ketidaksesuaian antara data kepemilikan tanah dan data perpajakan.

Salah satunya ketika sertifikat tanah telah berpindah kepada pemilik baru, tetapi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.

“Ketahuan pemilik tanahnya atas nama siapa, pemilik pajaknya atas nama siapa. Sehingga yang kita gunakan adalah data sertifikat,” kata Benyamin.

Baca juga : Dirjen Keuda Kemendagri Dorong Basis Data Potensi Pajak untuk Perkuat PAD

Sistem tersebut juga dapat membantu mengidentifikasi perubahan kondisi objek pajak, seperti bidang tanah yang sebelumnya tercatat sebagai tanah kosong tetapi telah berdiri bangunan. “Tanah saya ternyata di SPPT tadinya masih tanah, sekarang sudah ada bangunan. Sehingga ada peningkatan dari pendapatan daerah,” ujarnya.

Selain kepemilikan dan kondisi objek pajak, integrasi data juga membantu memperbarui informasi luas bidang tanah. Benyamin mengatakan data sertifikat yang diperoleh melalui pengukuran bidang tanah dapat digunakan untuk mencocokkan data perpajakan yang sebelumnya bersumber dari dokumen lama.

“Ketika kita bikin sertifikat, maka kemudian kita tahu ukuran terkini dan itu adalah yang paling akurat,” katanya.

Di Kota Tangerang Selatan, terdapat lebih dari 492 ribu objek pajak PBB-P2 yang perlu terus diperbarui mengikuti perubahan kepemilikan dan kondisi bidang tanah.

Benyamin mengatakan, Pemkot Tangsel masih menghitung dampak penerapan SISGITA terhadap penerimaan PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena implementasinya masih dalam tahap awal.

Baca juga : Mendagri Ajak Pemda di Tanah Papua Perkuat Kolaborasi Dukung Program Perumahan

Ke depan, SISGITA juga akan dikembangkan dengan teknologi tiga dimensi (3D) sehingga informasi mengenai bangunan di atas bidang tanah dapat dipetakan secara lebih detail.

“Nanti kita akan melakukan pengembangan dengan sistem tiga dimensi atau 3D supaya terukur juga berapa luas bangunan, panjang kali lebar kali tinggi, bahkan BPN punya sampai luas ruangnya,” ujar Benyamin.

Untuk mendukung pemutakhiran data, Pemkot Tangsel bersama Kantor Pertanahan juga membentuk satuan tugas yang bertugas melakukan pencocokan dan identifikasi data yang perlu diperbarui.

Replikasi SISGITA mencakup sejumlah daerah di Sulawesi, Sumatera, Jawa, dan Kalimantan, antara lain Kabupaten Kolaka, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bone, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Blitar, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandar Lampung, Kota Banjarmasin, Kota Kendari, dan Kota Bitung.

Pemkot Tangerang Selatan menyatakan jumlah pemerintah daerah yang mereplikasi SISGITA masih dapat bertambah seiring perkembangan kerja sama dan kesepakatan antardaerah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.