Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
UU Reforma Agraria Disahkan, Aktivis 98: Bukti Komitmen Dasco Ke Rakyat
Rabu, 23 September 2026 17:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Aktivis 98 Resolution Network Supriyanto mengapresiasi pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI sebagai langkah untuk memperkuat landasan hukum pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan seluruh fraksi menyatakan persetujuan.
Sebelumnya, Dasco mengatakan pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria menjadi tonggak penting dalam pelaksanaan reforma agraria. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum untuk memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Baca juga : DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria
“Kita berharap RUU yang telah ditetapkan menjadi UU ini menjadi landasan hukum yang kokoh terwujudnya reforma agraria sejati dan memberi keadilan serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Dasco.
Supriyanto yang akrab disapa Anto mengatakan pengesahan UU tersebut merupakan hasil dari perjuangan panjang berbagai kelompok yang selama ini memperjuangkan reforma agraria.
“Undang-Undang yang mengatur teknis operasional reforma agraria ini patut kita apresiasi. Terima kasih Pak Prabowo dan Pak Dasco serta pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah mewujudkan aspirasi kawan-kawan aktivis reforma agraria yang telah puluhan tahun berjuang mewujudkan undang-undang ini,” ujar Anto, Rabu (23/9/2026).
Baca juga : Rapat Baleg DPR Bahas Pengambilan Keputusan RUU Reforma Agraria
Aktivis asal Yogyakarta itu menilai UU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk mendorong perubahan sosial di tengah masyarakat agraris, termasuk melalui upaya mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah serta sumber daya alam.
“Ini menjadi kado bagi Hari Tani Nasional 24 September 2026,” katanya.
UU Pengaturan Reforma Agraria mengatur sejumlah aspek, antara lain perencanaan reforma agraria, penetapan lokasi prioritas, objek dan subjek reforma agraria, penataan penguasaan dan kepemilikan tanah, serta mekanisme penyelesaian konflik agraria.
Baca juga : Kado Hari Tani, RUU Reforma Agraria Disepakati Masuk Paripurna
Regulasi tersebut juga mengatur penyelesaian konflik dan pemulihan hak atas tanah, termasuk ketentuan mengenai batas minimum dan maksimum penguasaan tanah. Selain itu, terdapat pengaturan mengenai kelembagaan penyelenggara reforma agraria, sistem data, serta partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan agraria.
Anto mengatakan, pengesahan UU tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta UU Pokok Agraria.
“Pengesahan UU tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, serta UUPA,” katanya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya