Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- KSP Percepat Jargas Gresik, Target 1 Juta Sambungan Rumah pada 2028
- Polda Banten Dampingi Keluarga Korban Arupadatu Tabur Bunga di Selat Sunda
- Rampung Tahap II, 20 Hari Lagi Eks Jampdisus Febrie Disidangkan
- Kasus Suap HGB, KPK Geledah Kantor PT Summarecon Agung di Jaktim
- 7 Indikator Ekonomi Indonesia Tetap Resilien di Tengah Gejolak Global
KPK Temukan Chat Petunjuk Aliran Uang Saat Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN
Sabtu, 19 September 2026 11:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan chat atau percakapan yang menjadi petunjuk dugaan aliran uang dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Barang bukti tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah kediaman Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026).
Lampri merupakan satu dari delapan tersangka dalam perkara tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
"Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut," ungkap Budi dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Budi mengatakan, petunjuk dugaan aliran uang tersebut berupa chat atau percakapan yang ditemukan penyidik. Selanjutnya, penyidik akan menelaah dan menganalisis lebih lanjut barang bukti tersebut.
Pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui peran Lampri serta konstruksi utuh dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Geledah Kantor Summarecon
Sebelumnya, pada Jumat (18/9/2026), penyidik KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur.
Baca juga : Muncul Ke Publik Pasca Kantornya Digeledah KPK, Nusron Hormati Proses Hukum
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan aset Summarecon di Kabupaten Bogor.
Penyidik juga mengamankan dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk serta dokumen terkait anak usahanya, PT Kencana Jayaproperti Agung (PT KCJA), yang mengelola dan mengembangkan kawasan Summarecon Bogor.
Selain itu, KPK menyita barang bukti elektronik yang berkaitan dengan pemblokiran atas sengketa tanah di Kabupaten Bogor.
"Sore ini, Jumat (18/9/2026), penyidik merampungkan giat geledahnya di kantor PT Summarecon Tbk, dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti," ungkap Budi.
Budi mengatakan, seluruh barang bukti yang disita akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut untuk membantu penyidik mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut guna membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN dimaksud," jelasnya.
Budi memastikan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. KPK juga akan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lainnya. "Kami akan update terus perkembangannya," tandasnya.
Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN
Baca juga : Usai Summarecon, KPK Lanjut Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi
Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), KPK juga menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Salah satunya ruangan Dirjen PPTR Lampri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain ruangan Lampri, penyidik menggeledah ruangan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya serta ruangan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
"Selain tiga ruangan dirjen tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direktorat lainnya. Artinya, penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini," ujar Budi, Kamis (17/9/2026) malam.
Budi mengatakan, selain dugaan suap dari Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam jumlah besar yang diamankan dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.
"Artinya, pelayanan-pelayanan yang dilakukan di ATR/BPN ini semuanya nanti akan ditelisik, ditelusuri, apakah kemudian ada kaitannya dengan dugaan penerimaan uang-uang tersebut," lanjutnya.
Dari penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme pelayanan di kementerian tersebut.
Baca juga : Geledah Summarecon, KPK Sita SHGB dan Dokumen Keuangan PT KCJA
"Semuanya nanti akan diekstrak, ditelaah, dianalisis untuk membantu penyidik membedah perkara ini, sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial," sebut Budi.
Delapan Tersangka
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB oleh PT Summarecon Agung Tbk.
KPK mengungkapkan, empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempatnya yakni Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen; Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz (FEZ), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; Erwin (ERW), pihak swasta; serta Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.
Sementara empat tersangka lainnya ialah Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Adrianto memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin, yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Nusron Wahid.
"ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA (perantara pihak Summarecon Yaser Alfarisi) dan LEV (perantara pihak Summarecon Rizal Pahlevi) diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin selaku yang diduga orang kepercayaan Nusron)," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya