Dark/Light Mode

Dirjenpas Mashudi Mundur, Buntut Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong

Kamis, 1 Oktober 2026 17:55 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Langkah tersebut dilakukan setelah muncul temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait kondisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Surat pengunduran diri Mashudi ditujukan kepada Menteri Imipas Agus Andrianto. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas Akbar Hadi mengonfirmasi pengunduran diri tersebut.

Menurut Akbar, Menteri Imipas Agus Andrianto telah menerima surat pengunduran diri Mashudi pada Kamis (1/10/2026).

Baca juga : Komisi XIII Kawal Pembongkaran Bangunan Tanpa Izin di Lapas Cibinong

"Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi terhadap peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong," ujar Akbar dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).

"Hari ini, Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan," sambungnya.

Akbar memastikan, pengunduran diri tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenimipas, khususnya di bidang pemasyarakatan.

"Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan," katanya.

Baca juga : Setelah Dicek DPR, Bangunan Mewah Di Lapas Cibinong Rata Dengan Tanah

Dia menambahkan, Kemenimipas memastikan keberlangsungan layanan dan pelaksanaan tugas organisasi tetap menjadi prioritas selama proses administrasi pengunduran diri Mashudi berlangsung.

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan fasilitas yang disebut memiliki standar seperti apartemen di dalam lapas. Temuan tersebut kemudian mendapat respons dari Kemenimipas.

Dua hari kemudian, Jumat (25/9/2026), Menteri Imipas Agus Andrianto mengunjungi Lapas Cibinong.

Baca juga : Komisi XIII DPR Sidak Lapas Cibinong Usai Temuan Ombudsman

Kemenimipas juga menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lapas.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026, Ombudsman RI juga mengungkap informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Cibinong.

Salah satu informasi yang diterima Ombudsman yakni dugaan pungli sebesar Rp 150 ribu per pekan di salah satu blok Lapas Cibinong.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.