Dark/Light Mode

Komisi XIII Kawal Pembongkaran Bangunan Tanpa Izin di Lapas Cibinong

Kamis, 1 Oktober 2026 12:03 WIB
Foto: Komisi XIII DPR.
Foto: Komisi XIII DPR.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi XIII DPR RI mengawal langsung pembongkaran sejumlah bangunan tanpa izin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Langkah ini dilakukan saat kunjungan kerja spesifik Komisi XIII ke lapas tersebut, Rabu (30/9/2026).

Kunjungan dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara dari Fraksi Partai Golkar dan didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi beserta jajaran anggota Komisi XIII.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Senin (28/9/2026).

RDP tersebut digelar untuk mengklarifikasi temuan inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Cibinong yang menunjukkan adanya perbedaan dengan hasil pemeriksaan awal Ditjenpas.

Baca juga : Setelah Dicek DPR, Bangunan Mewah Di Lapas Cibinong Rata Dengan Tanah

Saat meninjau lokasi yang menjadi fokus temuan Ombudsman, Komisi XIII menemukan sejumlah fasilitas terlarang di dalam sel hunian.

Fasilitas tersebut antara lain kulkas, televisi, kasur empuk, sofa, hingga beberapa botol minuman beralkohol berupa bir.

Selain itu, ditemukan 10 dari 13 bangunan mewah di kawasan tersebut tidak memiliki izin operasional dan bukan merupakan Aset Negara.

Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mengonfirmasi bahwa pembangunan fasilitas tersebut tidak bersumber dari APBN.

Komisi XIII kemudian mengawal langsung proses pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin tersebut.

Baca juga : Komisi XIII DPR Sidak Lapas Cibinong Usai Temuan Ombudsman

Proses pembongkaran tetap dilakukan dengan prosedur pencatatan serta penyegelan barang bukti.

"Pembongkaran ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi fasilitas ilegal dan praktik istimewa di lapas. Kami mengawal langsung proses ini agar berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih," ujar Dewi Asmara di lokasi.

Dewi menegaskan, persoalan di Lapas Cibinong tidak hanya berkaitan dengan keberadaan fasilitas, tetapi juga menyangkut integritas, akuntabilitas, dan prinsip keadilan.

Hal itu menjadi perhatian karena Lapas Cibinong sebelumnya telah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Karena itu, Komisi XIII mendorong agar evaluasi tidak berhenti pada penonaktifan pejabat terkait. Evaluasi juga perlu mencakup pembenahan sistem pengawasan, transparansi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta penegakan disiplin pegawai.

Baca juga : Ketua KPK Yakin Ombudsman Laporkan Dugaan Pungli di Lapas

Seluruh temuan dalam kunjungan tersebut akan menjadi bahan masukan bagi Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan yang telah dibentuk Komisi XIII sejak enam bulan lalu.

Langkah tersebut diarahkan untuk mendorong reformasi tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh, dengan mengedepankan prinsip bersih, humanis, dan berkeadilan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.