Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Korupsi Pajak KPP Banjarmasin

KPK Sita Rp 1 Miliar Dan 4.900 USD Dari 2 Saksi

Jumat, 2 Oktober 2026 07:30 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Imam/RM.id)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Imam/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang miliaran rupiah dari saksi kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dua saksi tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang semula bekerja di KPP Madya Banjarmasin.

“Kepada dua saksi tersebut, penyidik melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp 1 miliar lebih dan juga dalam bentuk valas senilai 49 ribu dolar Amerika Serikat (AS) (setara Rp 879 juta dengan kurs saat ini),” ujar Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026).

Budi menyatakan, penyitaan-penyitaan yang dilakukan oleh penyidik ini penting untuk proses pembuktian perkara. Sekaligus, penting untuk langkah awal pemulihan aset atau asset recovery.

Dengan begitu, ujung dari suatu penanganan perkara tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan uang negara secara maksimal.

Budi menambahkan, selain menyita uang, kedua saksi berinisial JKP dan SNG itu juga didalami soal proses dan mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin. “Juga didalami soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan pajak,” imbuhnya.

Sementara dua saksi lainnya yang dipanggil hari ini, yakni pensiunan ASN pajak berinisial JST dan ASK, tidak memenuhi panggilan penyidik. “Ini nanti akan dijadwalkan ulang, akan dikoordinasikan oleh penyidik untuk pemeriksaannya,” tandas Budi.

Baca juga : Nurzaman: Kalau Hanya Dibatasi, Sebuah Kemunduran

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Sebelumnya, penyidik menggeledah delapan lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru serta mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan dilakukan secara maraton pada Rabu hingga Jumat (26–28/8/2026). Delapan lokasi yang digeledah merupakan rumah dan kantor milik pihak swasta.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Budi mengatakan, dokumen yang ditemukan selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis secara mendalam untuk mengetahui relevansinya dengan konstruksi perkara.

Penyidik juga akan mengonfirmasi barang bukti tersebut kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui dan dapat menjelaskan substansi maupun keterkaitannya dengan perkara.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk membuat terang perkara secara utuh, dengan memastikan setiap fakta dan alat bukti yang diperoleh memiliki keterkaitan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” papar Budi.

Baca juga : Muhamad Rusdi: Outsourcing Boleh, Tapi Harus Dibatasi

Menurut KPK, sektor perpajakan memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Karena itu, praktik korupsi di sektor perpajakan bukan sekadar persoalan penyimpangan administrasi.

“Tetapi berpotensi menggerus penerimaan yang semestinya menjadi hak negara dan pada akhirnya digunakan untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik,” sebut Budi.

KPK memastikan akan terus mendalami setiap informasi dan bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. “Kami juga mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” lanjutnya.

Penggeledahan di Banjarmasin dan Banjarbaru merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah dilakukan di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Budi menjelaskan, pengembangan penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya penerimaan lain yang diterima pihak penyelenggara negara di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan proses perpajakan oleh wajib pajak.

“Penyidik kemudian membutuhkan alat bukti tambahan untuk nantinya menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026) malam.

Baca juga : DPR Minta BI Bantu UMKM Cepat Tumbuh Berkembang

Menurut Budi, penggeledahan merupakan bagian dari upaya mencari alat bukti. Dalam salah satu penggeledahan di Malang, Jawa Timur, penyidik menemukan logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp 100 juta di rumah salah satu pegawai pajak yang merupakan pemeriksa.

“Aset-aset itu diduga terkait dengan penyidikan yang sedang dilakukan, sehingga atas aset-aset itu kemudian dilakukan penyitaan,” sambung Budi.

Penyidik kemudian melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak setelah memperoleh temuan dalam penggeledahan tersebut.

Proses klarifikasi dilakukan di Polres Surakarta dan Polrestabes Surabaya. Adapun hasilnya akan disampaikan kemudian.

“Penyidik menduga ada upaya-upaya pengubahan bentuk atas uang ataupun aset-aset yang diduga diterima oleh para penyelenggara negara dan ASN di lingkup KPP Madya Banjarmasin ini,” pungkasnya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.