Dark/Light Mode

Pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Aturan Outsourcing Masih Jadi Perdebatan Pengusaha & Buruh

Nurzaman: Kalau Hanya Dibatasi, Sebuah Kemunduran

Jumat, 2 Oktober 2026 07:15 WIB
Nurzaman, Wakil Ketua Apindo Jakarta. Foto: Istimewa
Nurzaman, Wakil Ketua Apindo Jakarta. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah digodok DPR dan Pemerintah masih menjadi polemik. Ada beberapa isu yang masih menjadi tarik-menarik antara pengusaha dan buruh.

Salah satunya adalah soal outsourcing. Ada yang mengusulkan agar sistem tersebut dihapus total, ada pula yang menilai sistem tersebut hanya perlu dibatasi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mendorong penghapusan sistem outsourcing dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru.

Usulan itu disampaikan saat menemui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (9/9/2026).

Baca juga : Muhamad Rusdi: Outsourcing Boleh, Tapi Harus Dibatasi

“Pada intinya begini, soal outsourcing, kami memang menginginkan untuk dihapus. Tapi, dihapusnya itu bukan karena alasan banyak hal, bukan juga. Tapi lebih kepada soal faktor efisiensi ekonomi yang sebetulnya juga pengusaha harus mempertimbangkan ini,” ucap Ristadi.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Mira Sonia menolak permintaan buruh yang mendesak Pemerintah menghapus total sistem kerja alih daya atau outsourcing dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Ia mengkhawatirkan adanya pekerja yang akhirnya bergeser dari pekerja formal di perusahaan outsourcing menjadi pekerja informal, karena tidak dapat diserap akibat peraturan baru.

“Ya, ini kan kalau tidak bisa terserap bisa jadi PHK ataupun ada pergeseran menjadi pekerja informal,” ujarnya di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Baca juga : Ada Fenomena “Downgrade” Gaya Hidup

Solusinya, Pemerintah melalui Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan, nantinya hanya empat bidang pekerjaan yang boleh menggunakan skema outsourcing yakni satpam atau security, tenaga kebersihan, driver, dan catering.

Presiden Konfederasi Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Muhamad Rusdi sepakat jika outsourcing dibatasi. “Kami mendorong agar outsourcing dibatasi hanya pada empat bidang,” ujar dia.

Namun, usulan itu ditolak oleh Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta Nurzaman. Menurutnya, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dibuat, agar lebih maju dan mendukung dunia usaha di Indonesia.

“Jika outsourcing dibatasi hanya pada empat bidang saja, itu merupakan kemunduran,” tolaknya.

Baca juga : Tegur Anak Buah Bergaya Hidup Mewah, Qodari Kasih Contoh Pakai Jam Seiko

Untuk mengulas lebih jauh pendapat dan pandangan Nurzaman, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.