Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Temuan Ombudsman Di Rutan Pondok Bambu
Komisi III Minta Kemenimipas Usut Tuntas Dugaan Pungli
Sabtu, 3 Oktober 2026 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi XIII DPR Prana Putra Sohe meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan investigasi menyeluruh atas temuan dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dia mengatakan, temuan hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman ini perlu ditanggapi secara serius. "Mesti ada investigasi menyeluruh untuk mengetahui bagaimana praktik ini bisa terjadi, siapa yang terlibat, dan bagaimana mekanismenya,” ujar Prana di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Sebelumnya, saat melakukan kunjungan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 15 September 2026, Ombudsman menerima informasi mengenai dugaan pungli berupa biaya pindah kamar sebesar Rp 500 ribu. Selain itu, terdapat informasi mengenai biaya hingga Rp 250 juta agar warga binaan dapat menggunakan telepon seluler di dalam rutan.
Prana melanjutkan, praktik ilegal tersebut dinilai mencederai integritas lembaga pemasyarakatan dan merusak proses pembinaan warga binaan. Karena pembiaran terhadap pungli menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan dan merusak proses pembinaan. "Kemenimipas mesti membongkar praktiknya sampai ke akar dan menelusuri aliran uangnya,” desak politisi PKB ini.
Baca juga : Bahlil Makin Dipercaya Presiden
Prana juga mendesak Kemenimipas agar sanksi tegas tidak hanya menyasar oknum petugas lapangan di tingkat bawah. Tapi juga melakukan audit internal secara menyeluruh untuk memutus mata rantai pelanggaran sistemik dan transaksional di lingkungan rutan.
“Telusuri siapa yang menerima, siapa yang memerintahkan, serta apakah ada pihak lain yang terlibat. Jangan hanya menindak pelaku di lapangan kalau ternyata ada persoalan yang lebih sistemik,” tegasnya.
Selain itu, ia menyoroti temuan Ombudsman terkait buruknya tata kelola fasilitas rutan. Seperti overcrowding ketimpangan kamar, ketersediaan air bersih yang tidak layak, hingga Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang kedaluwarsa.
Karena itu, pembenahan manajemen pelayanan rutan dituntut berjalan secara komprehensif tanpa tambal sulam. "Semua ini menyangkut pemenuhan hak dasar dan keselamatan warga binaan,” tandas legislator asal Sumatera Selatan (Sumsel) ini.
Baca juga : Temuan BPS: Beras Melimpah, Harganya Naik
Ia juga meminta Kemenimipas menyampaikan hasil investigasi dan langkah korektif manajemen rutan secara transparan kepada publik serta DPR. Pembentukan sistem pengawasan berbasis digital dipandang mendesak untuk mencegah terulangnya penyimpangan serupa di masa depan.
"Yang tidak kalah penting adalah memastikan sistem pengawasan diperbaiki agar praktik serupa tidak berulang,” tandasnya.
Bagaimana tanggapan Kemenimipas?
Direktur Kepatuhan Internal di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas Lilik Sujandi menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyimpangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan). Termasuk beredarnya informasi dugaan pungli di Rutan Kelas I Pondok Bambu yang disinyalir melibatkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan berinisial NMP dan staf berinisial SEM.
Baca juga : Jelang Dua Tahun Pemerintahan, Prabowo Lakukan Reshuffle Ke-7 Kali
“Keduanya sudah dinonaktifkan dari jabatan masing-masing. Saat ini mereka juga ditarik ke Ditjenpas untuk kepentingan pemeriksaan oleh Tim Kepatuhan Internal serta Tim Pengamanan dan Intelijen," tegas Lilik di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Lilik memastikan, kebenaran informasi, mengidentifikasi akar permasalahan, dan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.
Lilik menegaskan, apabila keduanya terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diambil tindakan sesuai ketentuan. Komitmennya tetap sama, dari tingkat pimpinan hingga pelaksana, yakni perang terhadap peredaran handphone, pungli, dan narkoba. Siapapun yang terbukti terlibat akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. "Tidak ada toleransi untuk pelanggaran. Ini juga sesuai Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tegasnya. TIF
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Sabtu, 3 Oktober 2026 dengan judul "Temuan Ombudsman Di Rutan Pondok Bambu Komisi III Minta Kemenimipas Usut Tuntas Dugaan Pungli"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya