Dark/Light Mode

Lima Tahun, PKPA Peradi Jakbar Cetak 9.000 Alumni

Sabtu, 10 Oktober 2026 18:36 WIB
PKPA Angkatan XVII DPC Peradi Jakbar bekerja sama dengan Binus University di Jakarta, Jumat (9/10/2026). Foto: PKPA Peradi Jakbar
PKPA Angkatan XVII DPC Peradi Jakbar bekerja sama dengan Binus University di Jakarta, Jumat (9/10/2026). Foto: PKPA Peradi Jakbar

RM.id  Rakyat Merdeka - Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) telah melahirkan sekitar 9.000 alumni dalam lima tahun terakhir. Jumlah tersebut tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat mengatakan, capaian tersebut menjadi kebanggaan tersendiri bagi organisasinya.

"Dalam lima tahun kita selenggarakan ini, sudah ada 9 ribu alumni PKPA DPC Peradi Jakarta Barat," kata Asido saat membuka PKPA Angkatan XVII DPC Peradi Jakbar bekerja sama dengan Binus University di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Advokat senior yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPN Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan ini bahkan berseloroh, jumlah alumni PKPA itu layak dicatatkan dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). "Harusnya kita undang MURI," ucapnya.

Asido menjelaskan, angka tersebut baru berasal dari penyelenggaraan PKPA di tingkat DPC Peradi Jakbar. Jumlah alumni secara keseluruhan tentu bertambah jika dihitung dengan PKPA yang diselenggarakan DPC Peradi di berbagai daerah.

"Walaupun kita kelasnya hanya DPC ya, kalau secara di Indonesia [DPN Peradi] pasti lah lebih banyak alumni PKPA-nya," ujarnya.

Baca juga : Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD PERADI Profesional se-Sulsel Siap Kawal Keadilan

Menurut Asido, tingginya minat calon advokat mengikuti PKPA di Peradi pimpinan Otto Hasibuan tidak lepas dari pertimbangan terhadap legalitas organisasi dan kualitas pendidikan profesi yang ditawarkan.

Dia mengingatkan calon advokat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran PKPA berbiaya murah yang dinilainya tidak masuk akal. Asido juga menyoroti organisasi advokat yang menggunakan nama Peradi dengan tambahan embel-embel di belakangnya.

"Saya bingung, mereka sudah tidak di Peradi, tapi masih pakai nama Peradi, font-nya sama bener," katanya.

Asido menduga penggunaan nama dan tampilan serupa tersebut berkaitan dengan persoalan identitas organisasi. Dia mengingatkan, penggunaan nama dan logo yang memiliki kemiripan juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

"Ada KW-nya. Itu sebenarnya bisa jadi persoalan hukum juga, karena yang terdaftar [hak merek] itu logonya adalah Peradi Prof Otto Hasibuan," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN Peradi Sutrisno, yang mewakili Ketua Umum Prof Otto Hasibuan, menegaskan pentingnya penyelenggaraan pendidikan dan ujian profesi advokat untuk menjaga kualitas calon pengacara.

Baca juga : PERADI Profesional Raih Rekor MURI Melalui PKPA dengan Peserta Terbanyak

Dia menyebut, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagai landasan kewenangan Peradi dalam penyelenggaraan pendidikan khusus profesi advokat dan Ujian Profesi Advokat (UPA).

"Salah satu kewenangan yang diberikan oleh UU Advokat kepada Peradi, di antaranya menyelenggarakan PKPA dan Ujian Profesi Advokat (UPA)," ungkapnya.

Sutrisno mengatakan, Peradi pimpinan Otto Hasibuan telah menyelenggarakan 32 kali UPA yang digelar serentak di 40 kota di Indonesia. Pada gelombang pertama 2026, ujian tersebut diikuti 3.643 peserta.

Dia menegaskan, pelaksanaan UPA mengedepankan prinsip zero KKN agar kelulusan peserta tidak dipengaruhi intervensi pihak mana pun.

"UPA ini menerapkan prinsip zero KKN. Artinya, kelulusannya tidak bisa diintervensi siapa pun. Penyelenggaraan ujian yang ke-33, akan dilaksanakan pada 12 Desember 2026," katanya.

Di sisi lain, Ketua Jurusan Business Law Binus University, Dr. Siti Yuniarti mengingatkan bahwa tantangan profesi advokat terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Menurutnya, calon advokat tidak cukup hanya memahami peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Local Brand Festival 2026 Dorong Kreativitas Bisnis Anak Muda

Mereka juga harus mampu mengikuti perkembangan teknologi yang kini banyak digunakan dalam kegiatan bisnis, termasuk dalam perjanjian sewa-menyewa layanan cloud computing.

"Jadi advokat sekarang, belajar hukum sekarang itu tidak hanya bicara pasal-pasal. Satu, harus melek teknologi. Kedua, peran lawyer sekarang itu tidak lagi hanya sebagai represif menyelesaikan sengketa, harus bisa melakukan mitigasi risiko," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia PKPA Angkatan XVII DPC Peradi Jakbar, Genesius Anugerah, melaporkan, kegiatan PKPA kali ini diikuti 210 peserta yang mengikuti pembelajaran secara luring dan daring.

Program tersebut akan berlangsung selama tiga pekan dengan menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan penegak hukum.

Genesius berharap, para peserta dapat memanfaatkan kesempatan belajar tersebut untuk memperdalam pengetahuan sekaligus membangun sikap profesional dan berintegritas sebagai calon advokat.

"Dalam proses belajar-mengajar nanti, tolong mencatat, tolong menghargai para pemateri, karena mencari waktu mereka itu sulit banget. Nanti akan ada hakim Mahkamah Agung, ketua pengadilan tinggi, ada advokat senior, bahkan kemungkinan besar Bapak Ketua Mahkamah Konstitusi akan hadir mengajar di sini," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.