Dark/Light Mode

PERADI Profesional dan Unhas Siapkan PPA, Target Cetak Advokat Beretika

Jumat, 18 September 2026 10:48 WIB
Foto: PERADI PROFESIONAL.
Foto: PERADI PROFESIONAL.

RM.id  Rakyat Merdeka - PERADI Profesional bersama Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) tengah mempersiapkan Program Pendidikan Profesi Advokat (PPA).

Program tersebut ditargetkan dapat meningkatkan kompetensi sekaligus melahirkan advokat yang bermutu, beretika, dan berkarakter.

Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan, PPA diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan mutu dan kompetensi advokat.

Hal itu disampaikannya seusai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) persiapan pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Advokat Fakultas Hukum Unhas bersama PERADI Profesional, Jumat (18/9/2026).

“Tentunya melahirkan advokat yang bermutu, beretika dan berkarakter. Itulah moto daripada organisasi PERADI Profesional. Jadi Profesional akan membuktikan bahwasanya PPA ini harus lahir untuk meningkatkan mutu, kompetensi daripada advokat,” kata Harris.

Baca juga : PERADI PROFESIONAL Ingatkan DPR, RUU Perampasan Aset Harus Berkeadilan

Menurut Harris, keberadaan PPA diperlukan untuk memperkuat kompetensi advokat. Ia menilai, sistem pendidikan advokat yang selama ini berjalan masih menjadi perdebatan karena dinilai terlalu singkat untuk membentuk seorang profesional.

“Kalau ini betul-betul dapat tercipta, advokat-advokat yang ke depan ini tidak akan seperti yang saat sekarang lagi, ya. Banyak diperdebatkan, banyak melahirkan advokat-advokat PKPA,” ujarnya.

“PKPA itu sebenarnya kan hanya mencetak satu, dua minggu, terus tiba-tiba bisa orang berpraktik. Harusnya kan kita ini kalau profesi, ya harus betul-betul punya kompetensi,” sambung Harris.

PERADI Profesional berharap, program pendidikan profesi tersebut dapat mulai berjalan pada Maret mendatang.

Menurut Harris, kajian persiapan program akan dilanjutkan dan ditargetkan dapat mulai diimplementasikan pada Maret.

Baca juga : Lantik DPD DKI Jakarta, Ketum PERADI PROFESIONAL Tekankan Integritas Advokat

“Kita melakukan kajian hari ini, akan dilanjutkan dengan besok, dan insyaallah kita mulai gerakkan di Maret ke depan, program ini sudah bisa berjalan,” jelas Harris.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PERADI Profesional Yuhelson mengatakan, pembukaan PPA merupakan keinginan Fakultas Hukum Unhas yang kemudian direspons pihaknya untuk diimplementasikan bersama.

Yuhelson mengatakan, penyelenggaraan pendidikan profesi advokat memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019.

Menurut dia, selama ini pendidikan profesi advokat belum dapat dilaksanakan karena terdapat ruang yang diberikan melalui putusan Mahkamah Konstitusi untuk penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Yuhelson menilai, kondisi tersebut turut memunculkan persoalan terkait kualitas dan mutu advokat.

Baca juga : Harris Arthur Hedar Tegaskan Komitmen Peradi Profesional Jaga Integritas

Karena itu, PPA di Unhas diharapkan dapat menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas calon advokat.

“Nah, melihat fenomena yang terjadi selama ini, di mana kualitas dan mutu advokat sistem rekrutmennya itu terlalu mudah, sehingga kita melihat ada fenomena kualitas advokat itu terdegradasi. Sehingga keinginan mulia dari Unhas bersama PERADI Profesional adalah untuk meningkatkan mutu lulusan dari calon-calon advokat ini,” ungkap Yuhelson.

Ia berharap, keberadaan PPA dapat mengembalikan profesi advokat pada prinsip sebagai profesi yang mulia atau officium nobile.

Yuhelson menyebut PPA sebagai salah satu pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan advokat yang memiliki pendidikan profesi dengan proses pembelajaran yang lebih mendalam.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.