Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini soal Suap HGB
Senin, 12 Oktober 2026 17:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap pengurusan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan kementerian tersebut.
Penyidik berencana memeriksa Nusron pada pekan ini setelah sebelumnya ia tidak memenuhi panggilan karena berbenturan dengan agenda kementerian.
“Untuk saudara NW selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2026) petang.
Budi mengatakan, KPK telah mengirimkan surat undangan pemeriksaan agar Nusron memiliki waktu untuk mengatur jadwal kegiatannya.
KPK meyakini Nusron akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan.
“Sehingga proses penanganan perkara di ATR/BPN ini juga berproses secara positif dan tentunya kita semua mengharapkan proses penegakan hukum yang efektif,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia tidak hadir karena agenda tersebut berbenturan dengan kegiatan kementerian.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mempertanyakan alasan ketidakhadiran Nusron. Menurutnya, surat undangan pemeriksaan telah dikirimkan sepekan sebelumnya.
“Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” cetus Setyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (8/10/2026).
Setyo juga menyinggung pernyataan Nusron pada pertengahan September 2026 yang menyatakan menghormati proses hukum dan akan membantu KPK menuntaskan penanganan perkara.
Setyo mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dan berharap Nusron berkomitmen terhadap pernyataan tersebut.
Baca juga : KPK Sita Duit, Diduga Hasil Pungutan Liar
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB yang melibatkan PT Summarecon Agung (PT SUM) pada Selasa (15/9/2026).
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).
Empat tersangka yang disebut KPK berasal dari lingkungan Kementerian ATR/BPN dan pihak yang terkait dengan pengurusan pertanahan.
Mereka adalah Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Tersangka lain adalah Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung; serta Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen.
Kemudian, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang disebut sebagai perantara PT SUM; serta dua pihak swasta, Erwin (ERW) dan Muhammad Fakhry (MF).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Menurut Taufik, perkara tersebut berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT SUM di Kabupaten Bogor.
“Di mana diduga sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau ada sengketa dengan beberapa pemilik (ahli waris) sebelumnya, yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut,” beber Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Summarecon oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Kedua pejabat tersebut menjadi pihak tergugat. Selanjutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang para ahli waris untuk melakukan mediasi. Para ahli waris juga mengajukan pemblokiran SHGB milik PT SUM, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut.
Baca juga : Siapkan Pemanggilan Ulang, Ketua KPK Minta Nusron Penuhi Panggilan Kedua
Dalam perkembangan berikutnya, Yaser Alfarisi selaku perantara PT SUM berkomunikasi dengan Erwin untuk meminta bantuan agar Sontang membuka blokir dan memproses pemecahan HGB. Namun, Sontang menolak.
Yaser bersama Rizal Pahlevi kemudian berupaya mendekati Erwin agar membantu menjembatani komunikasi dengan Sontang untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tersebut.
Pada awal Agustus 2026, komunikasi antara Yaser dan Rizal mengungkap adanya permintaan imbalan terkait pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah PT SUM.
“SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp 2 miliar,” ungkap Taufik.
Namun, PT SUM disebut hanya menyanggupi pembayaran Rp 1,5 miliar. KPK menduga masih ada pihak lain yang akan menerima bagian dari imbalan pengurusan tersebut.
KPK menduga Direktur Utama PT SUM Adrianto Pitojo Adi, melalui Yaser dan Rizal, menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.
“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak PT SUM,” papar Taufik.
Selain dugaan suap pengurusan HGB PT SUM, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya, termasuk pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA).
“Bahwa diduga PT BPA melakukan pemberian 'uang pengurusan' kepada ERW sejumlah Rp 2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, saudara ERW menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada ARF,” beber Taufik.
KPK juga menduga Lampri bersama Arif Sugiyanto menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.
Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 berdasarkan mutasi rekening Arif.
Baca juga : Sentil Nusron Wahid Absen Pemeriksaan, Ketua KPK: Kurang Bisa Atur Waktu
KPK juga menduga terdapat penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus.
“Kemudian dari hasil penyelidikan, juga ditemukan setoran tunai sejumlah Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening ARF. Serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” ungkap Taufik.
Menurut Taufik, Arif diduga berperan sebagai pengumpul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry terkait pengurusan layanan pertanahan di kantor pertanahan, kantor wilayah, maupun Kementerian ATR/BPN.
“Selanjutnya uang-uang tersebut diberikan kepada saudara FEZ (Fahd El Fouz) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. Saudara FEZ sekaligus diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan saudara ARF (Arif Sugiyanto),” lanjutnya.
Penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut menyita barang bukti elektronik (BBE) dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 106,3 miliar.
Taufik merinci, uang tersebut disita dari sejumlah pihak. Dari rumah tersangka Arif Sugiyanto, penyidik menemukan uang dalam beberapa koper merah berupa Rp 31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat (AS), 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Selain itu, penyidik menyita uang tunai Rp 896 juta dari rumah Rizal Pahlevi. Uang tunai Rp 8 juta juga ditemukan di rumah Zimamun Ni'am Aulawi, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Sementara itu, dari rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, KPK menyita uang tunai senilai Rp 49,5 juta.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya