Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- BRI Masuk 3 Besar BUMN Layanan Terbaik di Indonesia Hasil Berorientasi Nasabah
- Kabut Asap di Danau Toba, ASDP Perkuat Kewaspadaan & Optimalkan Navigasi Kapal
- Hajar Man City, PSG Bikin Inggris Merana
- Vinicius Junior Protes Hukuman 4 Laga
- Imin Galang Bantuan Masker dan Air Bersih untuk Warga Terdampak Karhutla
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto mengganti Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dari Letjen Suharyanto ke Letjen Kristomei Sianturi sehari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BNPB.
Pelantikan Kristomei sebagai Kepala BNPB dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026) sore. Usai pelantikan, Kristomei mengaku akan melakukan konsolidasi dan evaluasi internal.
Mengenai OTT KPK di lingkungan BNPB, Kristomei menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. “Tidak ada intervensi dari BNPB. Silakan aparat penegak hukum memproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
OTT KPK tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam penggunaan dana siap pakai di BNPB. KPK menetapkan lima tersangka.
Baca juga : Keji Sekali, Uang Bencana Dikorupsi
Ketua KPK Setyo Budiyanto menerangkan, para tersangka berasal dari unsur BNPB dan pihak swasta. Lima tersangka tersebut adalah Tenaga Ahli Kepala BNPB berinisial BS, Tenaga Ahli Kepala BNPB RCH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB GPS dan dua orang pihak swasta yakni GP dan SNG.
Terkait status BS, Setyo menegaskan, KPK tidak memandang latar belakang keluarga ataupun kedekatan seseorang dengan pejabat tinggi.
“Kami tidak melihat siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Setyo.
Sebelum menetapkan tersangka, seluruh Pimpinan KPK mengikuti ekspose bersama Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, Direktur Penuntutan, para Kepala Satuan Tugas (Kasatgas), dan Deputi Penindakan. Gelar perkara berlangsung cukup lama untuk mendalami hasil penyelidikan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baca juga : Uji Coba MBG Prasmanan, Menunya Segar & Hangat, Siswa Makan Lebih Lahap
Berdasarkan hasil ekspose, KPK meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik kemudian melengkapi administrasi perkara dan menahan kelima tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Rabu (14/10/2026).
“Selanjutnya proses akan ditangani oleh Direktorat Penyidikan. Jadi, sekarang statusnya sudah beralih dari Direktorat Penyelidikan ke Direktorat Penyidikan,” ujar Setyo.
Di tahap ini, KPK akan kembali memeriksa sejumlah saksi dan menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk mengungkap perkara tersebut. Upaya itu mencakup penggeledahan dan penyitaan guna melengkapi alat bukti.
Seiring perkembangan perkara, barang bukti uang tunai yang diamankan KPK tercatat mencapai Rp 3,3 miliar. Jumlah tersebut meningkat dari nilai awal sekitar Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK juga menyita emas batangan ratusan gram dan aset kripto, yang dinilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Baca juga : Harganya Tembus 106 USD Per Barel, Minyak Dunia Demam Tinggi
“Ada dalam bentuk kripto,” imbuh Setyo.
KPK masih mendalami kepemilikan aset kripto tersebut. Untuk memastikan siapa pemiliknya, penyidik akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Tentu kami harus pastikan dulu, nanti salah satunya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan siapa pemilik aset kripto yang terinformasi tersebut,” katanya. BYU/UMM
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya