Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Muktamar XXI IMM Digelar 21-23 Januari 2027 Di Kalimantan Selatan
- Weekend Career Class GSSD UI Dan Tazakka Ajak Anak Muda Rancang Karier Bermakna
- Kalapas Garut: Pengawasan Harus Cegah Masalah Pemasyarakatan Berulang
- Marc Klok Pede Persib Taklukkan Persik
- Riko Simanjuntak Pede PSS Sleman Curi Poin di Kandang Persebaya
Kalapas Garut: Pengawasan Harus Cegah Masalah Pemasyarakatan Berulang
Minggu, 18 Oktober 2026 13:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Garut Rusdedy menilai, penguatan sistem pengawasan menjadi kunci untuk mencegah berulangnya persoalan di lingkungan pemasyarakatan, mulai dari peredaran barang terlarang, penyalahgunaan kewenangan, kekerasan, hingga penyimpangan pelayanan.
Menurut dia, penanganan persoalan pemasyarakatan tidak cukup hanya melalui pemeriksaan, penertiban, dan penegakan aturan setelah pelanggaran terjadi. Organisasi juga perlu memastikan sistem pengendalian berjalan konsisten, potensi penyimpangan terdeteksi sejak dini, dan setiap temuan ditindaklanjuti hingga tuntas.
“Persoalan tata kelola tidak selalu berawal dari ketiadaan aturan. Bisa jadi prosedur sudah tersedia, teknologi pengamanan telah dipasang, dan petugas telah dibekali arahan. Namun, semuanya tidak akan cukup apabila pelaksanaan tidak diawasi secara konsisten dan penyimpangan kecil terus dibiarkan,” kata Rusdedy, kepada Rakyat Merdeka soal penguatan tata kelola pemasyarakatan.
Dia menjelaskan, integritas petugas dan pemanfaatan teknologi merupakan fondasi penting dalam menjaga keamanan serta kualitas pelayanan. Namun, keduanya harus didukung sistem organisasi yang mampu memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai ketentuan.
Menurut Rusdedy, keberadaan kamera pengawas atau Closed-Circuit Television (CCTV) tidak otomatis mencegah pelanggaran. Demikian pula Standar Operasional Prosedur (SOP) tidak menjamin kepatuhan apabila tidak disertai pengawasan dan tindak lanjut yang konsisten.
"CCTV dapat merekam kejadian, tetapi rekaman itu tidak otomatis mencegah pelanggaran. SOP dapat menjadi pedoman, tetapi keberadaannya tidak menjamin kepatuhan. Yang menentukan adalah bagaimana organisasi mengendalikan pekerjaan sehari-hari dan merespons setiap indikasi penyimpangan," benernya.
Untuk memperkuat sistem tersebut, Rusdedy mendorong penerapan Model Tiga Lini yang diterbitkan The Institute of Internal Auditors (IIA) pada 2020. Model ini membagi peran pengelolaan risiko dan pengawasan ke dalam tiga fungsi yang saling melengkapi, yakni pengendalian operasional, pemantauan risiko oleh manajemen, serta penilaian independen.
Baca juga : Irjen Kemenimipas Awasi Ketat Seleksi Taruna 2026, Tegaskan Tak Ada KKN
Pada lini pertama, petugas dan pejabat yang menjalankan kegiatan operasional bertanggung jawab mengendalikan risiko dari pekerjaannya. Dalam konteks pemasyarakatan, hal itu mencakup pengamanan, pelayanan, perawatan, pembinaan, hingga pekerjaan pendukung.
Rusdedy menegaskan, pengawasan harus menjadi bagian dari rutinitas kerja, bukan sekadar menunggu kedatangan tim pemeriksa. Serah terima regu, pemeriksaan kondisi hunian, pengendalian akses, pengawasan pelayanan, dan penanganan pengaduan merupakan bagian dari pengendalian sehari-hari.
“Pihak yang menjalankan pekerjaan tetap bertanggung jawab atas risiko pekerjaannya. Kehadiran pengawas tidak boleh menjadi alasan untuk mengalihkan tanggung jawab tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, lini kedua berperan membantu manajemen mengenali dan memantau risiko, termasuk melalui evaluasi kepatuhan, analisis data kejadian, serta penelaahan terhadap pelaksanaan pengendalian.
Rusdedy menilai pemantauan oleh jajaran manajemen, termasuk kantor wilayah sesuai tugas dan kewenangannya, tidak boleh berhenti pada pengumpulan laporan administratif. Informasi mengenai kondisi keamanan harus diuji dengan data kejadian, pengaduan, hasil penggeledahan, kondisi sarana, serta bukti pelaksanaan pengendalian.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, organisasi perlu melakukan klarifikasi dan mencari akar persoalan. Kekurangan personel, kerusakan sarana, maupun kebijakan yang tidak sesuai kebutuhan juga harus diteruskan kepada pejabat berwenang agar menghasilkan solusi konkret.
Adapun lini ketiga memberikan penilaian independen dan objektif terhadap efektivitas tata kelola, pengelolaan risiko, serta pengendalian internal. Dalam konteks Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, fungsi ini perlu dipetakan melalui peran Inspektorat Jenderal sesuai mandat dan kewenangannya.
Baca juga : Ketua Ombudsman Terkesan dengan Seleksi Kesehatan Calon Taruna Poltek Imipas
“Pemeriksaan tidak cukup hanya menilai apakah petugas di lapangan telah menjalankan prosedur. Pemeriksa juga perlu menguji apakah pemantauan manajemen berjalan efektif, apakah keputusan pimpinan sesuai dengan risiko yang ditemukan, dan apakah tindakan korektif mampu mencegah masalah terulang,” jelas Rusdedy.
Dia juga menilai luasnya jangkauan organisasi pemasyarakatan perlu menjadi pertimbangan dalam mengevaluasi efektivitas pengawasan independen. Salah satu opsi yang dapat dikaji ialah penugasan tim atau pengaturan perwakilan pengawasan pusat di wilayah.
Namun, menurut dia, gagasan tersebut perlu mempertimbangkan kebutuhan organisasi, beban kerja, ketersediaan sumber daya, dasar hukum, serta pembagian kewenangan. Pembentukan struktur baru tidak otomatis menjamin pengawasan berjalan independen dan efektif.
“Hal terpenting bukanlah nama kelembagaannya, melainkan efektivitas fungsi pengawasan tersebut. Apakah personelnya kompeten, akses terhadap bukti memadai, pemeriksaan dapat dilakukan secara independen, dan jalur pelaporannya terlindungi,” katanya.
Lebih lanjut, Rusdedy menekankan bahwa keberhasilan pengawasan tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya kegiatan pemeriksaan atau jumlah laporan yang diselesaikan. Ukuran utamanya adalah perubahan nyata dalam kualitas pengendalian dan kemampuan organisasi mencegah risiko.
Dia mencontohkan, ketika ditemukan barang terlarang di dalam lapas, petugas operasional harus menangani kejadian sekaligus memperbaiki pengendalian. Fungsi pemantauan manajemen perlu menelaah pola kejadian dan kelemahan yang mendasarinya, sedangkan pemeriksa independen menguji kecukupan penanganan serta efektivitas tindakan korektif.
Perbaikan tersebut juga perlu dievaluasi kembali untuk memastikan kelemahan yang sama tidak terus berulang.
Baca juga : Kemenimipas Borong Penghargaan Di Anugerah Humas Indonesia 2026
“Keberhasilan pengawasan seharusnya diukur dari hasil yang nyata, seperti menurunnya temuan berulang, lebih cepatnya penanganan risiko, meningkatnya keandalan informasi, terlindunginya pelapor, serta membaiknya keselamatan dan mutu pelayanan,” tutur Rusdedy.
Dia menambahkan, ketiga lini pengawasan harus berjalan secara bersamaan dan tidak saling menggantikan. Pengawasan independen tidak boleh membuat manajemen mengabaikan tanggung jawabnya, sementara pengendalian internal yang berjalan juga tidak boleh menutup ruang bagi pemeriksaan objektif.
Bagi Rusdedy, penguatan integritas di lingkungan pemasyarakatan perlu dibarengi sistem yang konsisten, kepemimpinan yang bertanggung jawab, serta mekanisme pengawasan yang memastikan setiap rekomendasi perbaikan benar-benar dilaksanakan.
“Pengawasan yang baik bukan hanya menemukan masalah setelah terjadi. Pengawasan yang baik membuat organisasi semakin mampu mencegah masalah yang sama terulang,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya