Dark/Light Mode

Hasil Investigasi Kemenimipas

Lapas Mewah Dibangun 2023, Pakai Dana Napi

Selasa, 6 Oktober 2026 08:04 WIB
Irjen Kementerian Imipas Komjen Pol. Rudi Setiawan (kiri) dan Anggota Ombudsman Syafrida R Rasahan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026). (Foto: dok. Imipas)
Irjen Kementerian Imipas Komjen Pol. Rudi Setiawan (kiri) dan Anggota Ombudsman Syafrida R Rasahan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026). (Foto: dok. Imipas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hasil investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dibangun sejak 2023. Dananya hasil swadaya warga binaan.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya menelusuri seluruh bangunan yang berada di luar area utama Lapas Cibinong setelah temuan Ombudsman viral di media sosial.

Dari penelusuran tersebut, ditemukan 21 bangunan. Namun, hanya delapan yang tercatat dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAK BMN), 13 bangunan lainnya tidak tercatat sebagai aset negara.

“Bangunan itu berdiri tahun 2023. Dibangun secara swadaya oleh warga binaan dan diperuntukkan untuk rumah pegawai,” kata Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kemenimipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Menurut Rudi, 13 bangunan yang tidak tercatat terdiri atas dua bangunan di bagian belakang yang menghadap aliran sungai, delapan bangunan berpagar hitam yang menjadi klaster, serta tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga.

Sementara itu, delapan bangunan yang tercatat sebagai aset negara antara lain rumah Kalapas, rumah Kasubsi Keamanan, rumah Kasubsi Registrasi, Wisma Asimilasi yang digunakan warga binaan dalam proses asimilasi, serta tiga kontainer. “Kemudian ada sebuah bangunan lain di sebelahnya juga itu terdaftar. Jadi, ada delapan,” ujarnya.

Baca juga : Akan Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran, MK Jadi Pusat Perhatian

Bangunan tersebut kemudian direnovasi pada akhir 2025 dan selesai pada awal 2026. Renovasi dan perabotan di dalamnya juga disebut tidak menggunakan anggaran negara. “Sehingga tidak dapat dicatatkan,” ujarnya.

Selain menelusuri asal-usul bangunan, investigasi Kemenimipas mengungkap adanya upaya memindahkan barang-barang dari klaster tersebut setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.

Barang-barang tersebut dipindahkan pada malam hari setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong. “Sebagian ada yang berhasil kita temukan, sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar dan kita temukan di bekas kandang sapi,” ujarnya.

Menurut Rudi, pemindahan barang dilakukan sebelum Menteri Imipas Agus Andrianto melakukan sidak ke Lapas Cibinong. Saat menteri datang, sejumlah barang yang sebelumnya berada di klaster tersebut sudah tidak berada di tempat.

Kemenimipas juga mengungkap pemilik minuman keras yang ditemukan di salah satu bangunan klaster tersebut.

Sebelumnya, tiga botol wiski dan satu botol bir disebut sebagai milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong Adi Nugroho Nur Wichaksono. Namun, hasil investigasi Kemenimipas menyimpulkan minuman tersebut milik warga binaan yang menempati bangunan itu, yakni Jimmy Masrin.

Baca juga : Rotasi 19 Kapolda, Geser 8 Komjen: Kapolri Gaspol

Kesimpulan tersebut diperoleh setelah tim memeriksa sejumlah bukti, termasuk rekaman kamera pengawas. “Yang terlihat di dalam kamera, itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri. Jadi, barang-barang yang di sana, itu milik Pak Jimmy Masrin,” katanya.

Kasus klaster mewah Lapas Cibinong sebelumnya mencuat setelah Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dan fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan lapas.

Atas kasus tersebut, Kemenimipas menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai Lapas Cibinong. Satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.

Rudi menyebut pegawai yang diberhentikan adalah Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto. “Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” ujarnya.

Para pegawai tersebut dinilai melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pasal tersebut mengatur berbagai larangan bagi PNS, antara lain penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain, melakukan pungutan di luar ketentuan, serta menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan.

Jenis hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara itu, hukuman disiplin sedang terdiri atas pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan, sembilan bulan, atau 12 bulan.

Baca juga : Guncangan Global Makin Berat, Tim Ekonomi Kita Harus Kerja Keras

Sedangkan hukuman disiplin berat meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, kasus klaster mewah di Lapas Cibinong mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang. Namun, penanganan kasus tersebut dinilai tidak cukup hanya melalui sanksi administratif.

“Harus diselesaikan secara hukum pidana, tidak cukup hanya penyelesaian administratif saja,” tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.