Dark/Light Mode

Dana Bencana Dikorupsi

Hukum Mati Koruptor Kembali Disuarakan

Senin, 19 Oktober 2026 08:17 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti senilai Rp5,47 miliar dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Petugas menunjukkan barang bukti senilai Rp5,47 miliar dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Korupsi dana bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuat hukuman mati bagi koruptor kembali disuarakan. Sejumlah pihak meminta pelaku korupsi anggaran bencana itu, dihukum seberat-beratnya.

Desakan itu muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) yang semestinya digunakan untuk menangani berbagai bencana, termasuk karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Abdullah meminta, KPK mendalami kemungkinan penerapan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang membuka peluang hukuman mati kepada pelaku korupsi dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, atau krisis ekonomi dan moneter.

“Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (18/10/2026).

Desakan serupa disampaikan anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka. Dia mendorong, penerapan hukuman maksimal terhadap pihak yang terbukti melakukan korupsi dana bencana karena menyangkut anggaran untuk membantu masyarakat yang menghadapi bencana.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga meminta, KPK mengusut tuntas perkara tersebut. Dia mendorong, penyidik mendalami kemungkinan pidana mati apabila unsur tindak pidana dan keadaan yang disyaratkan undang-undang terpenuhi.

Baca juga : Kasus Korupsi Di BNPB, Dana Bencana Dipakai Beli Saham

“Dana bencana dikorupsi itu kan sudah keterlaluan. Korupsi dalam keadaan bencana saja seharusnya bisa dihukum mati, apalagi korupsi dana bencana,” kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).

Pakar antikorupsi sekaligus mantan penyidik KPK Praswad Nugraha juga menilai, penerapan hukuman berat terhadap pelaku korupsi dana bencana perlu dipertimbangkan untuk memberikan efek jera.

KPK belum menerapkan pasal dengan ancaman pidana mati terhadap lima tersangka dalam perkara korupsi DSP tersebut. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan pasal pada tahap awal penyidikan didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan saat OTT. 

Taufik menjelaskan, penyidik memiliki waktu terbatas setelah OTT untuk menentukan status perkara. Karena itu, pasal yang diterapkan harus disesuaikan dengan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh. 

“Kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, karena KPK hanya mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status prosesnya, apakah naik ke tahap penyidikan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Baca juga : KPK Sita Barang Bukti Rp 5,47 Miliar dalam Kasus Korupsi Dana Bencana

Taufik menambahkan, ketentuan KUHAP yang baru mengharuskan penyidik segera menetapkan tersangka setelah peristiwa tertangkap tangan. Dengan mempertimbangkan kondisi dan kecukupan alat bukti, KPK akhirnya menerapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB; Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus PPK; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan (GER) dan Syifa Nrika Ghifarin (SNG).

KPK menduga terjadi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP. Sejumlah perusahaan yang bermitra dengan BNPB diduga terafiliasi dengan Bima, dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp 148 miliar selama periode 2024-2026.

Selain itu, penyidik mengungkap dugaan suap kepada pejabat dan tenaga ahli di lingkungan BNPB. KPK juga menyita uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, serta aset kripto dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 5,47 miliar.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Pemerintah menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dalam mengusut dugaan korupsi DSP di BNPB.

“Pemerintah tidak ingin memberikan penilaian apa pun karena pemerintah wajib menghormati asas praduga tidak bersalah yang merupakan bagian dari HAM universal,” kata Yusril, Minggu (18/10/2026).

Baca juga : Sehari Setelah OTT KPK, BNPB Ganti Kepala

Menurut Yusril, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang yang berstatus tersangka maupun terdakwa harus didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemerintah juga mendukung independensi aparat penegak hukum dan tidak akan mengintervensi proses penyidikan maupun penuntutan KPK.

Meski telah menetapkan lima tersangka, KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa. Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Puspom TNI untuk mendalami kemungkinan keterlibatan eks Kepala BNPB SH yang masih berstatus prajurit TNI aktif.

Perwakilan Puspom TNI telah menerima penjelasan mengenai konstruksi perkara dalam koordinasi pada 13 dan 14 Oktober 2026. Informasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.