Dark/Light Mode

Anggota DPRD Jatim dan Bojonegoro Diadukan ke KPK

Senin, 19 Oktober 2026 18:23 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPRD berinisial SW dan SP diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.

Pelapor juga meminta KPK melakukan supervisi dan monitoring terhadap laporan dugaan korupsi yang sebelumnya telah disampaikan kepada Polda Jawa Timur.

Pengaduan tersebut disampaikan ke Gedung Merah Putih KPK, Senin (19/10/2026). SW merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, sedangkan SP adalah anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Salah satu anggota tim advokat ITSLaw, Safira Widyawati yang mewakili Achmad Shuhaeb mengatakan, kedatangan mereka tidak hanya untuk menyampaikan pengaduan baru, tetapi juga mendorong pengawasan terhadap penanganan laporan yang telah disampaikan ke kepolisian.

“Jadi, selain membuat pengaduan baru, kedatangan kami di Gedung Merah Putih juga untuk meminta agar KPK melakukan supervisi terhadap pengaduan rekan-rekan di Polda Jatim,” kata Safira.

Baca juga : Menteri Rini: Aduan Warga Jadi Alarm Pelayanan Publik

Menurut Safira, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan APBD agar tepat sasaran, berorientasi pada kebutuhan prioritas masyarakat, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.

Ia merujuk pada pesan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak yang mengingatkan pentingnya pemanfaatan anggaran daerah secara tepat sasaran.

Dalam pengaduan tersebut, pelapor menyoroti keterlibatan SP sebagai narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan SW di lingkungan DPRD Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan pelapor, sejak 2024 SW disebut kerap mengundang SP untuk menjadi narasumber dalam kegiatan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Untuk keperluan administrasi pencairan anggaran kegiatan, SP disebut membuat dokumen riwayat hidup atau curriculum vitae (CV).

Baca juga : Menkeu Suahasil Pastikan Layanan Pengaduan Masyarakat Tetap Berlanjut

Namun, setelah ditelusuri oleh pihak pelapor, gelar akademik yang dicantumkan dalam dokumen tersebut diduga tidak sah atau tidak tercatat secara resmi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar pelaporan kepada KPK. Pelapor meminta pihak berwenang menelaah dokumen dan informasi yang disampaikan guna memastikan keabsahan gelar akademik tersebut serta kesesuaiannya dengan administrasi kegiatan yang menggunakan anggaran daerah.

“Semua bukti penggunaan gelar akademik dan dokumen lain sudah kami serahkan ke KPK,” ujar Safira.

Selain meminta KPK menelaah pengaduan terhadap SW dan SP, pihak pelapor berharap lembaga antirasuah tersebut melakukan supervisi dan monitoring atas laporan yang telah disampaikan ke Polda Jawa Timur.

Permintaan itu dimaksudkan untuk mendorong penanganan pengaduan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum.

KPK Pastikan Verifikasi Laporan

Baca juga : KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas

Dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, laporan pengaduan masyarakat merupakan informasi yang dikecualikan untuk disampaikan secara terbuka kepada publik.

Karena itu, sesuai mekanisme yang berlaku, KPK tidak dapat mengonfirmasi apakah suatu laporan telah diterima maupun menyampaikan tindak lanjut atas laporan tertentu.

"Namun demikian, kami pastikan bahwa KPK akan melakukan verifikasi sebagai tindak lanjut awal atas laporan yang diterima untuk memastikan validitas informasi yang disampaikan," ujar Budi saat dihubungi, Senin (19/10/2026) malam.

"Setiap tahapan dan progresnya, kami hanya bisa sampaikan kepada pihak pelapor," sambungnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.