Dark/Light Mode

Diperiksa Sebagai Tersangka

Eks Wakil Ketua DPRD Probolinggo Dicecar KPK Soal Aliran Duit Korupsi Dana Hibah

Rabu, 6 November 2024 11:26 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang yang diduga terkait korupsi dana hibah ke Anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024 berinisial AS.

Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa eks Wakil Ketua DPRD Probolinggo, Jon Junaidi, di Gedung KPK, pada Selasa (5/11/2024) kemarin. Dia diperiksa sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan hadir dan didalami terkait pemberian uang kepada Tersangka AS, anggota DPRD Provinsi (Jatim) 2019-2024, terkait dengan pengajuan dana hibah,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Rabu (6/11/2024).

Baca juga : Dapat 3 Ketua Komisi Dan 17 Wakil Ketua Komisi, Golkar Dominan Di Senayan

Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang, setelah sebelumnya pada Senin (28/11/2024) lalu, Jon tidak memenuhi panggilan.

Selain Jon, kemarin KPK memeriksa sembilan saksi dalam perkara dugaan rasuah ini. Mereka diperiksa di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim, Sidoarjo.

Sembilan saksi tersebut yakni, Roy Suryanto (karyawan swasta); Indyah Aryani (Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur); Kotari (ASN pada Dinas Peternakan Jawa Timur); Kusdiyarto (Sekretaris Dinas Peternakan Jawa Timur); dan Hudiyono (Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jawa Timur).

Baca juga : Bukan Diperiksa, APPRI: Tan Paulin Justru Bantu KPK Dalam Pencegahan Korupsi

Kemudian, Iswahyudi (Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Jawa Timur); Moh. Imron Rosadi (ASN pada Dinas Peternakan Jawa Timur); serta Subaidi dan Suharis selaku pihak wiraswasta.

“Para saksi didalami terkait dengan prosedur pengelolaan, pengajuan, dan persetujuan turunnya dana hibah. Kemudian tata cara pencairan dana hibah dari Dinas Peternakan Provinsi Jatim,” ungkap Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Baca juga : Diperiksa 6 Jam, Mendes Ngaku Dicecar 20 Pertanyaan Soal Dana Hibah

KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang terbit pada 5 Juli 2024. Rinciannya, sebanyak 4 tersangka penerima, dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.