Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- ASDP Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem Selat Bali, Keselamatan Layanan Tetap Prioritas
- Laba Bersih BCA Naik Rp 29,5 Triliun, Kredit Tembus 8 Persen di Semester I-2026
- Zinedine Zidane Resmi Tangani Timnas Prancis
- KPK: Dugaan Korupsi di Pemkot Bengkulu Terkait Pengelolaan Limbah Kesehatan
- Kapolda-Pangdam Jaya Sambangi Pangkormar, TNI-Polri Kompak Jaga Jakarta Kondusif
KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas
Selasa, 28 Juli 2026 18:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, Moch. Mahrus (MM), yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022.
Sebelum ditahan, Mahrus lebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dalam panggilan pemeriksaan sebelumnya, ia tidak memenuhi panggilan penyidik.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026), Mahrus keluar mengenakan rompi oranye tahanan KPK bernomor 183 dengan tangan diborgol.
Ia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan sekitar pukul 17.26 WIB. Mahrus memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam perkara ini, ia diduga berperan sebagai pihak pemberi suap agar dana hibah untuk wilayahnya dapat dicairkan.
Sebelumnya, pada Rabu (22/7/2026), KPK telah lebih dahulu menahan tiga tersangka dari pihak swasta, yakni Achmad Yahya (AY) dan M. Fathullah (MF) dari Kabupaten Pasuruan, serta Ra. Wahid Ruslan (RWR) dari Kabupaten Bangkalan.
Ketiganya diduga sebagai pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak.
Selanjutnya, pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan pihak penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.
Baca juga : Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi di Sidang Suap Importasi Bea Cukai Besok
Para tersangka dibagi ke dalam tiga klaster. Pada klaster pertama, pihak penerima adalah Kusnadi selaku Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.
Sementara pihak pemberi terdiri atas Hasanuddin (HAS), yang kini menjadi Anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), Wawan Kristiawan (WK), dan A. Royan (AR).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, perkara terhadap HAS, JPP, SUK, dan WK telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara AR belum diproses karena sakit, sedangkan penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia.
"Untuk perkara atas saudara HAS, JPP, SUK, dan WK, sudah berproses di persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sementara untuk saudara AR dalam kondisi sakit. Sedangkan terhadap saudara KUS dihentikan proses penyidikannya (SP3) karena meninggal dunia," ujar Taufik.
Pada klaster kedua, pihak penerima adalah Anwar Sadad (AS), mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang kini menjabat Anggota DPR RI periode 2024–2029, bersama orang kepercayaannya, Bagus Wahyudiono.
Adapun pihak pemberi terdiri atas Ra. Wahid Ruslan, Moch. Mahrus, M. Fathullah, Achmad Yahya, Mahud (MHD), Fauzan Adima (FA), Jon Junaidi (JJ), serta tiga pihak swasta asal Kabupaten Sampang, yakni Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.
Sementara pada klaster ketiga, pihak penerima adalah Achmad Iskandar (AI), mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.
Pihak pemberinya yakni Ahmad Jailani (AJ) dari Kabupaten Sumenep dan Mashudi (MS) dari Kabupaten Bangkalan.
Baca juga : DPP KNPI: Jangan Ada Perlakuan Istimewa bagi Tersangka Korupsi
Taufik menjelaskan, perkara bermula ketika Anwar Sadad bersama para ketua fraksi DPRD Jawa Timur menggelar rapat untuk menentukan besaran alokasi dana hibah atau pokok pikiran (pokir) bagi masing-masing anggota dewan.
Setelah besaran alokasi ditetapkan, Sekretariat DPRD Jawa Timur merekap pembagian dana hibah sekaligus menghimpun usulan dari masing-masing anggota DPRD.
Dari pembagian tersebut, Anwar Sadad diduga memperoleh alokasi dana hibah sebesar Rp 291,5 miliar, yang terdiri atas Rp 48,9 miliar pada 2019, Rp 37,6 miliar pada 2020, Rp 121,3 miliar pada 2021, dan Rp 83,7 miliar pada 2022.
Menurut Taufik, dari setiap alokasi dana hibah tersebut, Anwar Sadad diduga mensyaratkan komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada sejumlah koordinator lapangan (korlap) atau anggota DPRD yang mengajukan pergeseran alokasi dana hibah.
"Adapun terhadap pergeseran kuota antaranggota DPRD dilakukan AS kepada rekannya, yakni MHD selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024," ungkap Taufik.
Korlap yang menyanggupi pemberian komitmen fee kemudian membentuk kelompok masyarakat (pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu untuk mengajukan proposal dana hibah.
Proposal tersebut selanjutnya disampaikan kepada anggota DPRD atau pihak yang mewakilinya. Setelah dana hibah disetujui, para korlap menyerahkan komitmen fee sebesar 20 hingga 25 persen.
Penyerahan dilakukan secara tunai kepada Anwar Sadad, melalui Bagus Wahyudiono, maupun dengan membayarkan kebutuhan pribadi Anwar Sadad.
"Dari penyerahan permintaan atas komitmen fee tersebut, AS menerima fee sebesar 20 persen. Sementara BGS mendapatkan jatah sebesar 5 persen," ucap Taufik.
Baca juga : WPPKBI dan KOWANI Kompak Perkuat Persatuan Organisasi Perempuan Indonesia
KPK juga menduga sekitar 20 hingga 30 persen dana hibah yang telah dicairkan dipotong oleh para korlap. Akibatnya, dana yang benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat hanya berkisar 55 hingga 70 persen dari total anggaran.
Dalam penyidikan, Achmad Yahya, Ra. Wahid Ruslan, dan M. Fathullah diduga melakukan pengondisian atas alokasi dana hibah milik Anwar Sadad agar wilayah mereka memperoleh porsi anggaran.
Dari pengondisian tersebut, Anwar Sadad melalui Bagus Wahyudiono diduga menerima uang "ijon" sedikitnya Rp 6,9 miliar.
Rinciannya, Achmad Yahya menyerahkan Rp 1,87 miliar untuk memperoleh dana hibah Rp 14,8 miliar, Ra. Wahid Ruslan menyerahkan Rp 1,42 miliar untuk memperoleh dana hibah Rp.28,9 miliar, sedangkan M. Fathullah menyerahkan Rp 3,61 miliar untuk memperoleh dana hibah Rp 24 miliar.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono dengan nilai sekitar Rp 22 miliar.
"Selanjutnya, KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran uang hingga penelusuran aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini," tandas Taufik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya