Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Tetapkan 2 TSK Baru
Rabu, 21 Oktober 2026 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dengan menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta.
Keduanya diduga terkait perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, MFT. Mereka adalah EY, Direktur Utama PT CMC, dan DDT, mantan tenaga ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“(Penetapan tersangka) per Oktober 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa. “Dalam kapasitas sebagai tersangka,” tuturnya.
Baca juga : Fahri Bachmid: Jumlahnya Tak Dibatasi, Sesuai Kebutuhan Presiden
Dalam pemeriksaan, EY didalami pengadaan barang dan jasa yang dikerjakannya. Selain itu, ditambahkan Budi, penyidik juga meminta keterangan soal dugaan adanya pemberian yang dilakukan kepada Bupati Rejang Lebong MFT ataupun afiliasinya.
Sementara itu, dia bilang, DDT belum diperiksa karena tidak didampingi pengacaranya. “Maka untuk sementara tidak dilanjutkan materi pemeriksaannya,” terang Budi.
Budi menjelaskan, penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
KPK menduga, MFT tidak hanya menerima suap dari pihak swasta dalam pengadaan proyek, tetapi juga memperoleh aliran dana dari sejumlah pihak swasta lainnya.
Baca juga : Muhamad Riziq Maulana: Sembilan Anggota, Saya Rasa Cukup
Sebelum menetapkan dua tersangka baru, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut.
Budi mengatakan, penyidik menemukan fakta hukum baru yang relevan dengan perkara pokok. Temuan itu diperoleh dari pendalaman alat bukti dan keterangan para saksi selama proses penyidikan.
“Dalam perkara ini, KPK kemudian menerbitkan sprindik umum per Juli 2026 ini. Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Penyidikan baru tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Baca juga : KSP Diminta Kawal Program Prioritas
KPK sebelumnya membongkar kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (9/3/2026). Dalam perkara awal itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Dua di antaranya diduga sebagai penerima suap, yakni Bupati Rejang Lebong MFT dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) HEP.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, yaitu IRS dari PT SMS, EM dari CV MU, dan YOK dari CV AA. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya