Dark/Light Mode

Promosi Doktor Ilmu Hukum FHUP, Anggota KPPU Raih Predikat Summa Cum Laude

Jumat, 23 Oktober 2026 20:42 WIB
Anggota KPPU Budi Joyo Santoso (memakain jas) dalam sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum FHUP. (Foto: Dok. FHUP)
Anggota KPPU Budi Joyo Santoso (memakain jas) dalam sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum FHUP. (Foto: Dok. FHUP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) menggelar Sidang Promosi Doktor untuk promovendus Budi Joyo Santoso, di Aula Nusantara Lantai 4 FHUP, Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Budi Joyo Santoso, yang saat ini menjabat Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), berhasil meraih predikat Summa Cum Laude dengan IPK sempurna 4.0. Ia menjadi angkatan ketiga PDIH FHUP yang meraih nilai sempurna tersebut.

Dalam disertasinya yang berjudul "Politik Hukum Diskresi Presiden atas Hak Monopoli BUMN dalam Perspektif Kepentingan Negara dan Prinsip Persaingan Usaha Sehat di Indonesia", Budi menyoroti adanya kontradiksi norma antara dua undang-undang.

"Disertasi ini mengangkat kontradiksi antar peraturan. Pasal 86M Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN memberikan diskresi monopoli kepada Presiden, kemudian kita sandingkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli," ujar Budi, dalam pemaparannya.

Konflik Norma dan Kritik PP 38/2026

Baca juga : Universitas Pancasila Gelar Pelatihan Public Speaking di Pesantren Al-Awwabin Depok

Budi menyimpulkan, politik hukum Indonesia belum menyeimbangkan hak monopoli BUMN dengan prinsip negara hukum, welfare state, dan demokrasi ekonomi. Menurutnya, Pasal 33 UUD 1945 memang memberi dasar penguasaan negara, tapi terikat tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat dan demokrasi ekonomi.

Permasalahan muncul karena Pasal 51 UU Nomor 5/1999 mensyaratkan monopoli diatur dengan undang-undang dan diawasi KPPU, sedangkan Pasal 86M UU Nomor 1/2025 memberi Presiden kewenangan memberikan hak monopoli kepada BUMN atau anak usaha BUMN melalui Peraturan Pemerintah (PP).

"Timbul konflik norma yang tidak selesai dengan asas lex specialis maupun lex posterior karena menyangkut pergeseran legitimasi monopoli dari legislatif ke eksekutif," terangnya.

Ia mengkritisi PP Nomor 38 Tahun 2026 yang menjadi pelaksana Pasal 86M. Meski sudah mengatur subjek penerima, instrumen penetapan (PP atau Perpres), klasifikasi barang-jasa, hingga larangan pelimpahan kembali, PP tersebut dinilai masih perbaikan parsial.

Baca juga : Universitas Pancasila Gelar Sidang Terbuka Promosi Doktor, Kupas Sertipikat Elektronik

"Masalahnya kriteria masih luas dan alternatif, ada frasa 'hal lain berdasarkan pertimbangan Presiden' yang tidak dibatasi. Belum ada uji kebutuhan, pembuktian kegagalan pasar, serta durasi maksimum dan evaluasi independen. Jadi belum setara sunset clause efektif," jelas Budi.

Dorong Perkuat KPPU

Penelitian Budi membandingkan peran KPPU dengan MyCC Malaysia, ACCC Australia, FTC/DOJ Amerika Serikat, JFTC Jepang, dan Bundeskartellamt Jerman. Hasilnya, KPPU memiliki fondasi solid sebagai lembaga independen menurut Pasal 30 UU 5/1999, tapi independensinya terbatas karena saran tidak mengikat dan keterlibatannya dalam pemberian monopoli negara belum menjadi tahapan wajib.

"Di Jerman, pengecualian harus bersumber dari undang-undang, ditulis jelas, dan keputusan politik dipisahkan dari penilaian persaingan melalui kewajiban meminta pendapat independen dan memberi alasan tertulis bila menyimpang (comply or explain)," katanya.

Untuk itu, ia menawarkan kebaruan berupa Model Pengendalian Diskresi Monopoli BUMN dengan tiga syarat: dasar dan batas esensial diatur di undang-undang, KPPU melakukan pengawasan wajib ex-ante dan ex-post, dan pengecualian hanya untuk subjek yang memenuhi mandat penguasaan negara.

Baca juga : Promosi Doktor Ilmu Hukum UP, Firli Ajukan Model Penyelesaian Konflik Horizontal

Model tersebut merupakan rekonstruksi dari Model Uji Monopoli Proporsional dengan enam kriteria: legalitas, necessity, proportionality, akuntabilitas, review, dan sunset policy.

Saran untuk DPR, Presiden dan KPPU

Budi memberikan saran konkret:

  1. Kepada DPR dan Pemerintah: Memastikan hal pokok pemberian monopoli (sektor, kriteria materiil, subjek, batas waktu) ditentukan di tingkat undang-undang, bukan PP. Mengembalikan wewenang KPPU dan memastikan competition impact assessment bersama KPPU menjadi prasyarat penetapan. Mempertimbangkan pengecualian direksi BUMN dari penyelenggara negara melemahkan akuntabilitas.
  2. Kepada Presiden: Melaksanakan Pasal 158-162 PP 38/2026 tanpa mengurangi wewenang KPPU, serta memperjelas pembagian fungsi BP BUMN sebagai pengawas tata kelola dan KPPU sebagai pengawas persaingan.
  3. Kepada KPPU: Menerbitkan competition impact assessment atas setiap rancangan kebijakan yang berpotensi distorsi pasar.

"Mengingat bicara BUMN di Indonesia sangat menarik, maka rencana kami akan mendirikan Pusat Kajian Pengelolaan Keuangan Negara. Ini penting bagi Senayan dalam membuat peraturan yang memperhatikan monopoli untuk kesejahteraan rakyat sesuai Pasal 33 UUD 1945," pungkas Budi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.