Dark/Light Mode

Polda Metro Ciduk Dua Tersangka Pengiriman 26 Jeriken Merkuri Ke Burkina Faso

Jumat, 23 Oktober 2026 22:59 WIB
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyelundupan 26 jeriken merkuri yang disembunyikan di antara muatan aksesori sepeda motor dalam sebuah kontainer tujuan Burkina Faso, Afrika Barat. Dua tersangka ditangkap dalam kasus yang nilai pembelian merkurinya mencapai Rp 1,365 miliar tersebut.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam dan mencegah tindak pidana yang berpotensi merusak lingkungan.

“Informasi dari masyarakat itu sangat-sangat kami butuhkan untuk penegakan hukum yang efektif dan efisien,” kata Dadang dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).

Baca juga : Polisi Tangkap Pengoplos Elpiji 3 Kg Ke Tabung 12 Kg Di Jakarta Barat

Kasus ini terungkap pada 11 Agustus 2026 saat petugas Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa kontainer yang akan dikirim ke luar negeri. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 26 jeriken merkuri yang tidak dicantumkan dalam dokumen ekspor.

Merkuri itu diduga disembunyikan bersama aksesori sepeda motor untuk mengelabui pemeriksaan petugas. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas transaksi dan rencana pengiriman bahan tersebut.

Dari hasil pengembangan, polisi menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai penjual dan pembeli sekaligus mengurus pengiriman merkuri ke luar negeri. Berdasarkan pemeriksaan awal, nilai pembelian merkuri tersebut mencapai Rp 1,365 miliar.

Baca juga : Polisi Temukan 54 Ton Batu Tembaga Di Kontainer Yang Dokumennya Ditulis Kemiri

Penyidik menduga pengiriman merkuri dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan kelengkapan dokumen yang diwajibkan. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri sumber pasokan merkuri, jalur perdagangan, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidik juga mendalami dokumen pengiriman serta peran masing-masing tersangka dalam transaksi lintas negara tersebut.

Pengungkapan kasus ini merupakan satu dari lima perkara yang dipaparkan Polda Metro Jaya dalam konferensi pers yang sama. Secara keseluruhan, polisi menetapkan 11 tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan mineral, penyelundupan merkuri, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji (LPG) bersubsidi, serta perdagangan satwa dilindungi.

Baca juga : Polisi Bongkar Perdagangan 320 Kg Sisik Trenggiling Disamarkan Jadi Ikan Asin

Dalam perkara lain, polisi mengungkap dugaan pengangkutan 54 ton batu hitam mengandung tembaga yang dokumen pengirimannya mencantumkan kemiri. Polisi juga membongkar penyelewengan sekitar 1.000 liter biosolar bersubsidi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, serta pengoplosan LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Jakarta Barat.

Kasus kelima berkaitan dengan dugaan perdagangan 320,85 kilogram sisik trenggiling yang disamarkan sebagai kulit ular kering dan ikan asin. Dua tersangka ditangkap di Jatiasih, Kota Bekasi, dan polisi masih menelusuri pemasok serta jaringan distribusi sisik satwa dilindungi tersebut.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.