Dark/Light Mode

Polres Bogor Gagalkan Peredaran Hampir 1 Ton Merkuri Senilai Rp 2,8 Miliar

Kamis, 3 September 2026 20:23 WIB
Foto: Bidhumas Polres Bogor.
Foto: Bidhumas Polres Bogor.

RM.id  Rakyat Merdeka - Polres Bogor menggagalkan peredaran hampir satu ton merkuri ilegal yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pengolahan emas ilegal.

Sebanyak 998,825 kilogram merkuri disita dari sindikat lintas pulau yang beroperasi sejak 2023 dengan nilai barang bukti mencapai Rp 2,89 miliar.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam konferensi pers di depan Mako Polres Bogor, Kamis (3/9/2026) sore.

Polisi juga mengungkap kasus pengolahan dan pemurnian emas ilegal yang menggunakan merkuri sebagai bagian dari operasi pemberantasan tindak pidana pertambangan ilegal.

Pengungkapan kasus pertama dilakukan Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor di wilayah Kecamatan Babakan Madang dan Bogor Timur pada Senin, 17 Agustus 2026.

Baca juga : SIM Keliling Kabupaten Bogor 3 September, Hadir di Metropolitan Mall Cileungsi

Dari operasi tersebut, polisi menyita 998,825 kilogram merkuri yang dikemas dalam 123 botol plastik berukuran 600 mililiter.

Berdasarkan patokan harga pasar gelap sebesar Rp 2,9 juta per kilogram, nilai keseluruhan barang bukti mencapai Rp 2.896.592.500.

Empat tersangka berinisial RAR (40), RA (48), JS (27), dan FS (30) turut diamankan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penunjang, antara lain timbangan digital, buku catatan penjualan, dan telepon seluler.

Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat tersebut telah beroperasi sejak 2023. Merkuri yang diperoleh dari hasil tambang ilegal di Gunung Sinabar, Maluku, kemudian didistribusikan untuk menyuplai aktivitas pengolahan emas di wilayah Bogor, Depok, dan Sukabumi.

Bongkar Pengolahan Emas Ilegal Tak hanya memutus pasokan merkuri, Polres Bogor juga membongkar praktik pengolahan dan pemurnian emas ilegal di bagian hilir.

Baca juga : SIM Keliling Kabupaten Bogor 2 September Hadir di Mall Pelayanan Publik Cibinong

Penindakan dilakukan di Kecamatan Leuwiliang pada Selasa (1/9/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial SA (46) yang diduga melakukan pemurnian batuan menjadi emas mentah atau jendil menggunakan alat gelundung dan merkuri.

Di lokasi, petugas menyita satu karung batuan dan lumpur mengeras yang diduga mengandung emas.

Selain itu, turut diamankan puluhan unit alat gelundung, tabung oksigen, alat las, mangkok tanah liat, serta sejumlah botol sisa merkuri yang digunakan dalam proses pengolahan. Tempat pengolahan tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana secara berlapis. Mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Selain itu, para pelaku juga dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Baca juga : SIM Keliling Kabupaten Bogor Selasa 1 September, Hadir di Mall Cileungsi

Kapolres Bogor mengingatkan penggunaan merkuri secara ilegal dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan manusia dalam jangka panjang.

Ia mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas pertambangan maupun pengolahan mineral yang mencurigakan kepada kepolisian.

Masyarakat dapat melapor melalui Polsek terdekat atau Call Center Polres Bogor agar aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.