Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
UI Tempuh Jalur Hukum, Nama Rektor Dicatut Dalam Penerimaan Mahasiswa Baru
Sabtu, 24 Oktober 2026 19:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Universitas Indonesia (UI) menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencatutan nama dan jabatan Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, dalam kasus penipuan berkedok penerimaan mahasiswa baru (PMB) kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Laporan tersebut ditujukan kepada terduga pelaku yang mengaku dapat mengatur kelulusan calon mahasiswa dengan mencatut nama pimpinan UI, serta pihak lain yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Jumat (16/10/2026), Direktorat Hukum dan Kearsipan (DHK) UI bersama Kantor Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) UI mendatangi Polrestabes Semarang untuk memberikan keterangan dan data pendukung kepada penyidik. Langkah tersebut dilakukan terkait pengaduan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan korban pada 25 September 2026.
UI menyampaikan keprihatinan atas kerugian yang dialami korban dan keluarganya, serta menghormati proses hukum yang ditangani Polrestabes Semarang. UI juga menyatakan akan terus bersikap kooperatif untuk membantu pengungkapan kasus tersebut.
Baca juga : Negara Perluas Kesempatan, YPKBI Perkuat Keunggulan
Ditegaskan, Rektor maupun pimpinan universitas tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan calon mahasiswa secara perorangan. Kelulusan sepenuhnya ditentukan berdasarkan hasil seleksi yang berlangsung sesuai mekanisme resmi.
Hal tersebut, menurut UI, tergambar dalam kasus ini. Berdasarkan pemberitaan, korban menyebut anaknya tetap tidak diterima di UI meskipun telah menyerahkan sejumlah uang kepada terduga pelaku.
UI tidak akan segan melaporkan siapa pun kepada aparat penegak hukum, baik dari dalam maupun luar lingkungan kampus, yang mengatasnamakan UI atau pejabatnya untuk melakukan penipuan. Termasuk, modus mengaku mengenal pejabat UI atau memiliki akses dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Apabila ditemukan keterlibatan sivitas akademika maupun tenaga kependidikan UI, universitas akan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku, selain menempuh proses hukum.
Baca juga : Waspada Pesan WhatsApp Penipuan Mengatasnamakan Rektor UI Prof. Heri Hermansyah
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional (DHMPI) UI, Dr. Erwin Agustian Panigoro, MM menegaskan, langkah hukum tersebut diambil untuk melindungi masyarakat, sekaligus menjaga integritas seleksi penerimaan mahasiswa baru UI.
“Kami memahami kerugian yang dialami korban. Karena itu, UI tidak akan membiarkan nama institusi maupun pimpinannya dijadikan alat untuk menipu masyarakat. Kami ingin menyampaikan dengan jelas bahwa kelulusan di UI tidak dapat dibeli dan tidak dapat diatur oleh siapa pun,” ujar Erwin dalam keterangan resmi, Kamis (22/10/2026).
“Siapa pun yang mencatut nama UI dan pejabatnya, baik dari dalam maupun luar kampus, akan kami bawa ke ranah hukum,” imbuhnya.
Mekanisme Seleksi Resmi Harga Mati
UI kembali mengingatkan, tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan calon mahasiswa di luar mekanisme seleksi resmi.
Baca juga : Kuliah Umum Bersama Peraih Nobel Ekonomi 2024
Seluruh informasi mengenai seleksi hanya disampaikan melalui kanal resmi UI. Seluruh pembayaran resmi, baik untuk biaya pendaftaran seleksi maupun biaya pendidikan, hanya dilakukan melalui kanal pembayaran atas nama Universitas Indonesia dan tidak pernah melalui rekening pribadi.
Terkait hal tersebut, UI mengimbau calon mahasiswa dan orang tua untuk mewaspadai tawaran kelulusan yang mengatasnamakan pejabat atau pihak internal universitas.
Masyarakat yang menerima tawaran atau permintaan dana mencurigakan atas nama UI dapat melaporkannya melalui WhatsApp 0815-1500-0002, email [email protected], atau kepolisian setempat. Laporan sebaiknya disertai bukti komunikasi dan transaksi. Setiap laporan akan membantu UI menindaklanjuti penyalahgunaan nama institusi dan mencegah munculnya korban lain.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya