Dark/Light Mode

JPU Nilai Kesaksian Sahabat Tak Relevan dengan Perkara Pemerasan

Senin, 26 Oktober 2026 19:50 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kesaksian sahabat terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam sidang dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026), dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara.

"Keterangan saksi lebih banyak mengungkap penilaian pribadi terhadap karakter terdakwa ketimbang fakta yang dapat mendukung pembuktian dugaan pemerasan," ujar JPU Andri Saputra.

Dia menilai, kesaksian tersebut cenderung subjektif karena didasarkan pada hubungan pertemanan dengan terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, saksi yang mengaku sebagai sahabat Bangun Paulus menggambarkan terdakwa sebagai sosok yang baik dan gemar mentraktir teman-temannya.

Baca juga : Kuasa Hukum Febrie Siap Hadapi Pembuktian, Sebut Dakwaan Jaksa Sulit Dibuktikan

Namun, menurut JPU, penilaian terhadap karakter seseorang tidak serta-merta berkaitan dengan pembuktian tindak pidana yang didakwakan.

Selain itu, saksi disebut tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang menjadi pokok perkara. Informasi yang diketahuinya justru berasal dari pemberitaan media, sehingga keterangannya lebih banyak berupa penilaian terhadap pribadi terdakwa.

Dari sisi pembuktian, JPU menilai kesaksian tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan untuk mengungkap fakta utama yang sedang diperiksa majelis hakim.

Mengenal terdakwa sebagai orang baik atau mengetahui kebiasaannya mentraktir teman, menurut penilaian JPU, tidak serta-merta menjawab persoalan hukum yang tengah diproses di pengadilan.

Baca juga : Hakim Tolak Perlawanan Febrie, Jaksa Diminta Lanjutkan Pembuktian

Meski demikian, penilaian terhadap relevansi dan kekuatan pembuktian setiap keterangan saksi tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Sementara itu, untuk mengefisienkan waktu persidangan, majelis hakim memutuskan menggabungkan agenda sidang pada pekan depan.

Dalam persidangan yang dijadwalkan Senin mendatang, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi penyidik bernama Eko serta saksi ahli yang dihadirkan pihak penasihat hukum terdakwa.

Keterangan kedua saksi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lanjut mengenai perkara yang tengah diperiksa.

Baca juga : Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.